
Sekretaris Dispora Gorontalo Utara Tersandung Kasus Korupsi Proyek Puskesmas Kwandang
GORONTALO SERU – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa, telah menarik perhatian publik. Proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang yang seharusnya menjadi harapan baru bagi pelayanan kesehatan, justru menjadi ajang praktik korupsi yang merugikan negara. Dengan total anggaran mencapai Rp 1,3 miliar, proyek ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan di Gorontalo Utara, namun kini menjadi polemik karena penyimpangan dalam pengelolaannya.
Korupsi di sektor pelayanan kesehatan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Proyek seperti Puskesmas Kwandang diharapkan mampu memperbaiki kualitas layanan medis di daerah, terutama di wilayah terpencil. Namun, dengan adanya dugaan korupsi, harapan tersebut harus tertunda.
Detail Kasus Korupsi
Pada 20 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menetapkan Yamin Sahmin Lihawa sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo. Kejaksaan menyebutkan bahwa proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang berlangsung pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar satu miliar tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan koma tujuh puluh empat rupiah (Rp 1.003.743.288,74.)
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan di Gorontalo
Penetapan ini berawal dari audit yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Penyimpangan anggaran inilah yang mendorong penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menetapkan Yamin sebagai tersangka utama.
Peran Yamin Sahmin Lihawa dalam Proyek
Yamin tidak hanya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tetapi juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Peran ganda ini dinilai berisiko tinggi karena membuka peluang konflik kepentingan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang. Dalam praktiknya, jabatan ganda seperti ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Sebagai KPA, Yamin memiliki kewenangan penuh dalam merencanakan dan mengelola anggaran proyek. Sementara itu, sebagai PPK, ia bertanggung jawab dalam menentukan kebijakan teknis dan operasional proyek. Hal ini memudahkan terjadinya penyimpangan karena minimnya pengawasan pihak eksternal.
SIMAK GOSERU LIVE RADIO, KLIK DISINI!
Langkah Hukum yang Ditempuh Kejaksaan
Yamin dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Kajari Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah.
“Kami akan terus mendalami dan tidak segan menindak pihak lain yang terlibat,” ujar Zamzam.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pejabat yang berniat menyalahgunakan jabatannya. Kejaksaan berkomitmen untuk mengawal proses hukum secara transparan, sehingga masyarakat mendapatkan keadilan.