Zen Seru! Dari 134 petak yang ada di pasar Sentral, cuma 15% alias sekitar 20’an petak aja yang punya izin resmi dari Pemerintah Daerah. Sisanya? Yes, ilegal, bestie!

Ini terungkap dalam pertemuan antara pedagang Pasar Sentral dengan Walikota Gorontalo, Adhan Dambea di Bandayo Lo Yiladia (24/04) malam.

Temukan fakta ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo dibantu Satpol PP turun tangan langsung ngecek satu-satu pengguna petak di Terminal Sentral.

“Benar, dari 134 petak yang ada, hanya sekitar 15 persen penggunanya yang mengantongi izin resmi,” katanya.

Nggak cuma itu, Zen Seru! Mereka juga menyegel 53 petak yang ketahuan belum bayar retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah.

Baca juga:

Banyak dari pemilik petak yang disegel ini hilang jejak dan nggak jelas keberadaannya. Alhasil, petugas pun jadi susah buat nagih kewajiban mereka.

“Pengguna puluhan petak yang telah disegel pihaknya tak jelas keberadaannya. Alhasil, untuk melakukan penagihan, petugas agak kesulitan.”

Dengan temuan ini, Pemerintah Kota Gorontalo diharapkan bisa makin tegas buat beresin masalah ini.

Soalnya, kalau dibiarkan, selain merugikan daerah, juga bisa bikin pengelolaan pasar makin amburadul.

So, buat yang mau pakai petak di Pasar Sentral, jangan lupa urus izinnya, ya! Biar usahanya lancar dan aman dari razia apalagi disegel.

Berita lainnya:

Share this news