‎Kamu Tidak Wajib Bayar Zakat Fidyah, Kecuali Memenuhi Kriteria Ini!

Zen Seru! Buat kamu yang ngerasa pernah bolong puasa Ramadhan dan belum ganti dengan alasan nanti bayar Fidyah, ini info penting banget, biar kita nggak gagal paham.

Secara bahasa, fidyah berasal dari kata Arab “fadaa” yang artinya menebus atau mengganti.

Dalam konteks Islam, Zakat fidyah adalah tebusan berupa makanan pokok atau uang yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang nggak bisa dijalankan.

Jadi, ini bukan sekadar “bayar denda”, tapi bentuk tanggung jawab ibadah yang nggak bisa kita tunaikan karena kondisi tertentu.

Catat, Zen Seru! Nggak semua orang yang bolong puasa bisa langsung bayar fidyah, ya. Ada kriteria khusus:

BACA JUGA: ‎FIX! Zakat Fitrah 1447 H Resmi Rp50 Ribu per Kepala, Fidyah Rp65 Ribu Perhari

  • Orang tua renta/lansia yang sudah nggak kuat puasa.
  • ‎Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
  • ‎Ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kondisi dirinya atau bayinya.
  • ‎Orang yang meninggal dunia dan masih punya utang puasa.
  • ‎Orang yang menunda qadha puasa Ramadan sampai masuk Ramadan berikutnya.

Kalau kamu masuk kategori ini, fidyah jadi solusi syar’i.

Ini bukan opini, tapi jelas ada dalilnya. Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin”

Artinya? Hukumnya wajib bagi yang memang memenuhi kriteria ketidakmampuan tadi.

BACA JUGA: ‎Stok Pangan Aman! Sambut Ramadhan Nggak Perlu ‘Panic Buying’

Terus Gimana Kalau Sengaja Nggak Puasa Tanpa Alasan?

Nah, ini yang sering salah paham.

Kalau kamu membatalkan puasa tanpa uzur syar’i. Misalnya malas, lalai, atau sengaja, maka nggak cukup bayar fidyah.
‎Kamu tetap wajib qadha (mengganti puasa di hari lain) di luar Ramadan.

Jadi jangan kalian mikir, “Ah nanti bayar fidyah aja.” Nggak bisa, bestie. Tetap harus ganti puasanya.

Intinya Biar Nggak Salah Jalan. Fidyah itu bukan jalan pintas, tapi solusi buat yang memang nggak mampu secara syariat.

Kalau masih kuat dan sehat? Ya tetap puasa. Kalau bolong tanpa alasan? Ya qadha. Kalau nggak mampu permanen? Baru fidyah.

Source: baznas.go.id

Share this news

Related Posts

‎Bayar Zakat Lewat Selain Baznas Belum Tentu Sah? Ini Fakta yang Jarang Dibahas!

Zen Seru! Banyak dari kamu mungkin ngerasa sudah “aman” setelah bayar zakat lewat panitia masjid atau kelompok yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat untuk mengumpulkan zakat. ‎‎ Eiitss! Tunggu dulu!…

Share this news

Lebih dari Sekadar Menginap: Ini Cara Ascott Indonesia Tebar Kebaikan di Bulan Suci.

Zen Seru! Bulan Ramadan kali ini menjadi momen spesial bagi Ascott Indonesia untuk berbagi kebahagiaan. Melalui program rutin Ascott Takes Part Ramadan, mereka ingin memperkuat rasa kepedulian sosial. Sebagai bagian…

Share this news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *