Zen Seru! Kursi empuk di jajaran Direksi dan Komisaris Bank SulutGo (BSG) lagi jadi bahan omongan. Kenapa? Karena menantu Gubernur Gorontalo melenggang manis di jajaran strategis BSG, jadi komisaris.
Isu nepotisme pun langsung meledak. Tim hukum sampai aktivis antikorupsi kabarnya siap turun tangan!
Tim Hukum Bergerak, Surat ke Pusat Sudah Siap Kirim
Tim hukum Yayasan Penegak Hak-hak Rakyat Gorontalo (YAPHARA) resmi tancap gas. Mereka lagi siapkan langkah hukum dan politik untuk menolak hasil RUPS Luar Biasa BSG yang digelar beberapa hari lalu di Manado.
Nggak main-main, surat laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dirampungkan. Bahkan tembusannya bakal dikirim langsung ke Presiden RI.
Adhan: Kalau Bukan Menantu Gubernur, Emang Bisa Lolos?
Pembina YAPHARA sekaligus Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, mempertanyakan kelayakan Rani Riris Ismail (Risukmasari) duduk di jajaran Komisaris/Direksi.
Menurutnya, publik berhak tanya,
“Kalau bukan menantu Gubernur, apakah bisa masuk ke posisi strategis itu?” katanya.
Adhan bahkan menantang para bupati pemegang saham BSG untuk jujur, kenal nggak dengan sosok Rania Riris Ismail? yakin dia punya kapasitas? yakin dia punya pengalaman? Atau cuma faktor relasi keluarga?
Adhan: Jangan Diam, Semua Kabupaten Kirim Kirim Nama
Menariknya, Adhan juga mendorong agar semua daerah pemegang saham BSG, dari Pohuwato, Boalemo, Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango mengusulkan nama kandidat untuk diuji bersama di OJK.
Usulan ini justru disambut positif banyak kalangan. Mereka bilang, kalau mau fair, ya semua daerah kirim nama. Jangan cuma orang dekat yang tiba-tiba muncul di kursi strategis.
Aktivis Antikorupsi Ikut Turun Gunung
Bukan cuma YAPHARA yang siap gugat hasil RUPS. Gorontalo Corruption Watch (GCW) juga bersiap ambil langkah.
Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi GCW, Hirsam Gustiawan, dikabarkan bakal membawa sejumlah nama yang dianggap beraroma nepotisme ke OJK dan bahkan ke BI di Manado untuk ditinjau ulang sebelum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) digelar.
Pesannya jelas: jangan sampai proses formal cuma jadi formalitas.
Nepotisme = Bisa Kena UU?
Adhan menegaskan, praktik nepotisme itu bukan isu receh. Itu masuk dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Kalau terbukti, bisa diperiksa APIP, bahkan jadi temuan BPK,” terang Adhan.
Dan yang paling krusial, OJK punya kewenangan membatalkan penempatan komisaris/direksi kalau dinilai tak memenuhi prinsip tata kelola.
Bahkan Walikota Adhan mengaku siap jadi saksi kalau dugaan nepotisme itu diperiksa.
Source: Rgol.id (Radar Gorontalo Online)





