Zen Seru! Bayangin kamu bangun pagi, cek saldo, dan, boom! Gaji kamu tiba-tiba berkurang tanpa notifikasi apa pun. Bukan karena kamu belanja impulsif, tapi karena sistem auto debit yang kamu sendiri nggak pernah setujui.
Inilah yang lagi dialami ratusan ASN di Kota Gorontalo, dan mendorong mereka untuk unjuk rasa kantor Bank Tabungan Negara (BTN), Rabu pagi (01/04/26).
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan protes langsung dihadapan manajemen BTN Gorontalo. Bukan sekadar protes biasa, ini ledakan emosi dari rasa dirugikan yang dianggap sudah kelewat batas.
Akar masalahnya adalah dugaan pemotongan gaji secara sepihak lewat sistem auto debit. Yang bikin tambah parah dari masalah ini adalah pinjaman para ASN tercatat di Bank SulutGo (BSG), bukan di BTN Gorontalo.
“Kami ini pinjam di BSG, bukan di BTN. Kenapa yang memotong justru BTN? Jangan sampai ada permainan data,” salah satu ASN yang ingin dirahasiakan identitasnya.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba gaji kami sudah dipotong. Ini sangat merugikan,” katanya, lagi.
Kamu bisa bayangkan kepanikannya. Gaji yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan hidup, tiba-tiba menghilang tanpa jejak komunikasi atau pemberitahuan resmi.
Para ASN juga mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada BTN untuk memotong gaji atas hutang di bank lain. tentu ini adalah bentuk perampasan hak secara sistematis.
Para ASN juga menyebut tidak ada notifikasi, baik itu surat resmi, SMS, ataupun pemberitahuan digital. Nol. Kosong. Padahal, di era sekarang, transparansi itu bukan opsi, itu kewajiban.
Menariknya, sekitar pukul 17.34 WITA, situasi berbalik. Dana yang sempat dipotong tiba-tiba dikembalikan ke rekening para ASN.
Tapi, apakah itu menyelesaikan masalah?
Jawabannya: tentu tidak!
Uang memang sudah dikembalikan, tapi ini bukan cuma soal nominal. Ini soal mekanisme yang dilanggar. Bahkan, ada yang menilai pengembalian dana justru memperkuat dugaan adanya kesalahan.
“Kalau tidak ada masalah, kenapa harus dikembalikan? Artinya ada yang salah,” kira-kira begitu asumsinya.
Kalau kita tarik ke ranah regulasi, kasus ini nggak bisa dianggap enteng.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan menjaga kepercayaan nasabah.
Pemotongan dana tanpa dasar yang jelas bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
Lalu ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat POJK Nomor 1/POJK.07/2013, yang secara tegas mengatur bahwa setiap layanan keuangan harus transparan, adil, dan berdasarkan persetujuan nasabah.
Artinya? Auto debit tanpa consent itu bisa jadi pelanggaran serius.
Belum lagi kalau dikaitkan dengan Kode Etik Perbankan Indonesia, yang menuntut integritas dan perlindungan terhadap identitas nasabah. Kasus ini jelas membuka pertanyaan besar: bagaimana bisa identitas yang ada di bank lain, bisa ada di bank BTN?
Sampai saat ini, redaksi GOSERU telah melayangkan surat permohonan wawancara lengkap dengan daftar pertanyaan kepada pihak BTN untuk meminta klarifikasi resmi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diberikan.





