Zen Seru! Padahal sudah ada rekomendasi pembatalan dari DPRD Provinsi Gorontalo dan temuan Ombudsman RI, Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa (ASP) malah tetap terbit.
Dan dengan entengnya, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo bilang kalo ini bukan sengketa.
Namun dari sudut pandang ahli waris, ada banyak hal yang terasa janggal. Lewat insidentilnya, Jhojo Rumampuk, Keluarga Olii menyebut proses penerbitan HGB ini sarat dugaan pelanggaran, bahkan mengarah ke praktik mafia tanah.
Awalnya, sebelum penerbitan HGB, pihak ahli waris sudah bergerak duluan. Mereka mengajukan permohonan pemblokiran lahan sejak 27 Oktober 2025. Harapannya, biar nggak ada transaksi atau perubahan status sebelum semuanya clear. Tapi yang terjadi justru sebaliknya.
Tanpa ada kabar, tanpa klarifikasi, HGB atas nama PT ASP malah resmi terbit pada 2 Desember 2025.
“Surat kami tidak pernah dibalas sebelum HGB terbit. Justru setelah kami melapor ke kantor wilayah, balasan baru muncul pada 6 Januari 2026. Itu pun kami tidak pernah menerimanya secara langsung,” ujar Jhojo.
Kalau kamu mikir ini cuma miskomunikasi, ternyata nggak sesederhana itu, Zen Seru.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu, pihak Kantah disebut tidak bisa menjelaskan kenapa surat permohonan tersebut seperti diabaikan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI juga ditemukan indikasi maladministrasi, terutama soal lambatnya penanganan pengaduan. Bahkan, Ombudsman sampai merekomendasikan pembinaan khusus untuk petugas penerima aduan di Kantah.
“Artinya ada yang keliru dalam proses ini. Ditambah lagi, orang tua kami telah mencabut kuasa jual karena tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut,” kata Jhojo.
Nggak berhenti di situ. Dari hasil dua kali RDP di DPRD Provinsi Gorontalo, muncul indikasi bahwa masalah ini sudah bermula sejak proses jual beli di tingkat kelurahan. Parahnya lagi, ketika diminta dokumen transaksi, pihak kelurahan justru tidak merespons, sampai akhirnya Ombudsman turun langsung.
Yang bikin tambah parah lagi, dasar penerbitan HGB ini diduga cuma pakai perjanjian jual beli di bawah tangan. Alias tanpa Akta Jual Beli (AJB) resmi dari PPAT. Bahkan, ada dugaan dokumen tersebut sudah dipalsukan.
“Selain dugaan pemalsuan, nilai transaksi juga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ini berpotensi merugikan daerah dan membuka celah manipulasi pajak,” ujarnya.
Saat ini, pihak ahli waris lagi koordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan tersebut.
Sementara itu, DPRD Kota Gorontalo juga sudah angkat suara, mendorong Pemerintah Kota untuk turun tangan sebagai mediator, khususnya dalam konflik antar ahli waris.
Tapi di tengah semua itu, Kantah Kota Gorontalo tetap pada posisinya. Berdasarkan gelar perkara internal, mereka menyimpulkan: kasus ini bukan sengketa pertanahan.
Menanggapi sikap kekeuh Dinas Petanahan Kota, Jhojo memastikan, langkah mereka belum berhenti mencari keadilan.
“Kami akan melaporkan ke Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN. Ini harus menjadi evaluasi agar masyarakat tidak terus dirugikan,” kata dia.
Ini bukan cuma soal tanah. Ini soal sistem, soal transparansi, dan hak masyarakat. Karena jika ini didiamkan, kita nggak bakal tahu, kedepan tanah kita yang bakal dirampok oleh sistem bobrok ini.






