Zen Seru! Banyak dari kamu mungkin ngerasa sudah “aman” setelah bayar zakat lewat panitia masjid atau kelompok yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat untuk mengumpulkan zakat.
Eiitss! Tunggu dulu! Ada fakta yang yang harus kamu tahu. Dan mungkin kamu selama ini udah salah kaprah tentang membayar zakat.
Fakta ini diungkap oleh Gus Dewa dalam kajian yang diunggah melalui laman Facebook “Gus Dewa Menjawab”.
Dalam penjelasannya, ia membedah satu hal krusial yang sering banget disalahpahami: perbedaan antara amil zakat dan panitia zakat.
Sekilas terdengar sama. Tapi ternyata, beda jauh, lho!
Menurut Gus Dewa, amil zakat itu bukan sembarang orang yang “ngurus zakat”. Mereka adalah pihak resmi yang ditunjuk otoritas, baik pemerintah atau lembaga yang punya legitimasi. Dalam istilah fikih, disebut “Man Istama’ul Imam”.
Sementara yang sering kamu lihat di masjid, sekolah, atau komunitas? Itu bukan amil. Itu panitia zakat, dibentuk secara swadaya. Dan di sinilah letak perbedaannya.
Amil punya dua posisi sekaligus: sebagai wakil dari muzakki (orang yang bayar zakat) dan sebagai bagian dari mustahik (yang berhak menerima zakat). Artinya, begitu kamu serahkan zakat ke amil, statusnya langsung sah.
Berbeda dengan Panitia Zakat statusnya hanya berperan sebagai perantara. Mereka bukan mustahik. Jadi zakat yang kamu titipkan ke panitia belum otomatis sah sampai benar-benar sampai ke tangan penerima yang berhak.
“Kalau diserahkan ke panitia zakat, harus dipastikan dulu apakah sudah sampai ke fakir miskin atau belum. Kalau belum, maka zakat itu belum sah,” tegas Gus Dewa.
Kebayang nggak? Artinya, selama ini bisa saja kamu merasa sudah menunaikan kewajiban, padahal secara hukum belum selesai.
Lebih jauh lagi, soal tanggung jawab juga beda level.
Kalau amil yang salah menyalurkan, ternyata zakat jatuh ke orang yang tidak berhak, seperti orang kaya, misalnya. Maka zakat kamu tetap dihitung sah. Tapi kalau panitia yang salah menyalurkan, maka Zakat kamu dianggap tidak sah.
Nah, di sinilah pentingnya lembaga resmi seperti BAZNAS.
BAZNAS adalah badan amil zakat yang dibentuk langsung oleh pemerintah. Masuk dalam kategori fikih “Man Istama’ul Imam” tadi. Artinya, secara status mereka adalah amil resmi, bukan sekadar panitia.
Jadi ketika kamu menyalurkan zakat lewat BAZNAS, termasuk di BAZNAS Kota Gorontalo, secara fikih, zakat kamu langsung dianggap sah sejak diterima oleh BAZNAS. Kamu nggak perlu lagi khawatir apakah sudah sampai ke mustahik atau belum, tetap dihitung sah.
Dengan kata lain, BAZNAS memberi kamu kepastian hukum dan ketenangan dalam berzakat.
Ini bukan soal mana yang lebih baik atau lebih buruk. Tapi soal pemahaman.
Kalau selama ini kamu terbiasa bayar zakat lewat panitia, sekarang kamu punya insight baru: pastikan distribusinya benar-benar sampai. Atau, pilih jalur yang secara sistem sudah jelas, lewat amil resmi, seperti BAZNAS.







