Bimbingan Teknis RTP Setwan Kota Gorontalo, di Manado: Langkah Preventif atau Seremonial Biasa untuk menghabiskan anggaran?

Bimtek ini bertujuan untuk memilah, menganalisis, dan mengidentifikasi risiko-risiko yang dapat memicu tindakan korupsi di lingkungan Setwan.

Gorontalo Seru (26/10/24) – Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Gorontalo telah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) selama tiga hari mengenai Rencana Tindak Pengendalian (RTP) risiko korupsi, bertempat di Hotel Arya Duta Manado. Kegiatan yang berlangsung sejak Kamis, 24 Oktober 2024 ini dipandang sebagai langkah preventif untuk mencegah korupsi di lingkungan Setwan.

Inisiatif ini terkesan positif, tetapi perlu digali lebih dalam: apakah langkah ini benar-benar efektif atau hanya sebatas seremonial formalitas yang kerap kita saksikan di birokrasi?

Dalam penjelasannya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Nur Rahman Monoarfa menyatakan bahwa bimtek ini bertujuan untuk memilah, menganalisis, dan mengidentifikasi risiko-risiko yang dapat memicu tindakan korupsi di lingkungan Setwan.

Ia menekankan pentingnya menghindari kegiatan yang berpotensi menjadi peluang korupsi, sekaligus menggarisbawahi bahwa korupsi tidak hanya terbatas pada penyalahgunaan kewenangan atau penggelapan uang negara. Hal-hal kecil sekalipun, menurutnya, dapat menjadi benih korupsi jika tidak diantisipasi.

Bimbingan Teknis RTP

Namun, pertanyaannya kemudian muncul: apakah kegiatan semacam ini cukup untuk mengatasi budaya korupsi yang sudah mengakar di birokrasi? Mengidentifikasi risiko tentu langkah penting, tetapi mengingat sudah banyak bimtek serupa digelar di berbagai daerah, efektivitas implementasi setelah kegiatan ini patut dipertanyakan.

Jangan sampai bimtek ini hanya menjadi ajang jalan-jalan dan pertemuan tanpa dampak nyata bagi perubahan sikap dan budaya kerja di Setwan Kota Gorontalo.

Materi RTP yang diberikan oleh pihak Inspektorat memang memberikan pedoman mengenai manajemen risiko. Namun, lebih dari sekadar teori, tindakan nyata di lapangan yang harus menjadi tolok ukur kesuksesan kegiatan ini.

Sejauh mana Setwan mampu mengimplementasikan pemahaman baru ini dalam aktivitas kesehariannya? Bagaimana penilaian dan pengawasan terhadap penerapan praktik antikorupsi setelah pelatihan ini selesai? Itu semua harus menjadi bahan evaluasi yang berkelanjutan.

Harapan Sekwan agar Setwan Kota Gorontalo dapat memberikan pelayanan paripurna kepada pimpinan dan anggota DPRD adalah hal baik. Akan tetapi, pelayanan yang baik harus dimulai dari integritas dan transparansi dalam tata kelola, bukan sekadar mengikuti arahan. Mungkin sudah waktunya pula untuk lebih serius dalam mengawasi tindak lanjut kegiatan seperti ini agar tidak berakhir sebagai formalitas belaka.

Bimbingan teknis ini semoga bukan hanya langkah di atas kertas, tetapi menjadi titik tolak perubahan budaya yang mendasar di Setwan. Jika tidak, maka kegiatan seperti ini hanya akan menjadi catatan laporan tahunan tanpa arti bagi upaya pemberantasan korupsi yang sesungguhnya. (Redaksi)

Share this news
  • Related Posts

    Baznas Salurkan Rp. 242 juta Lebih Untuk Para Fuqara dan Masakin

    Wujud Nyata Kolaborasi Pemerintah dan Umat dalam Menyejahterakan Warga Zen Seru! Dipusatkan di Aula Banthayo Lo Yiladia, Rabu (02/07), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo menggelar acara pendistribusian dana…

    Share this news

    Desa Bongohulawa Pertahankan Tradisi “Mohuyula” di Tengah Arus Individualisme Modern

    Zen Seru! Di tengah laju modernisasi dan gaya hidup serba cepat yang menjalar di kota-kota besar Indonesia, masyarakat Desa Bongohulawa, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, masih memegang teguh nilai-nilai…

    Share this news

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *