
Zen Seru! Kejaksaan Negeri Pohuwato resmi menetapkan SMB, Kepala Desa Buntulia Selatan, dan HB, Ketua BUMDes “Citra Harapan” sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa.
Keduanya telah dilakukan Penahanan ini sejak Jumat, 16 Mei 2025 kemarin, dan jadi bukti kalau praktik korupsi di level akar rumput masih terus menghantui.
Korupsi Dana Desa 2021-2023
Dari hasil penyidikan intensif Tim Jaksa Penyidik Kejari Pohuwato, diketahui ada dugaan kuat bahwa SMB dan HB menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 sampai 2023.
Nggak main-main total kerugian keuangan negara akibat ulah kedua tersangka ditaksir mencapai Rp342.823.048.
Ini berdasarkan temuan resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato, yang melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).
Dari penyelidikan itu, tercium beberapa item yang mencurigakan, diantaranya:
- Pembangunan pagar lapangan olahraga tahun 2023 senilai Rp24.515.685.
- Kegiatan ketahanan pangan desa tahun 2023 sebesar Rp137.500.306.
- Dan yang paling wow, pengelolaan keuangan BUMDes dari dana APBDes tahun 2021 sebesar Rp180.807.057.
Sebagai langkah awal, tim penyidik udah menyita uang tunai senilai Rp97.500.306 dari SMB. Uang ini bakal jadi bagian dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kerugian negara.
Tapi jelas, nominal itu belum menutup keseluruhan kerugian yang ditaksir ratusan juta tadi.
Jeratan Hukum
Kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang sudah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Nggak cuma itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 dan 64 KUHP. Kalau terbukti bersalah, ancamannya? Bisa belasan tahun di balik jeruji besi.
Dalam rilis persnya, pihak Kejari Pohuwato menegaskan bahwa penahanan ini adalah bentuk komitmen mereka dalam memberantas praktik korupsi, terutama di sektor pemerintahan desa yang sering kali rawan penyimpangan.
Masyarakat juga diminta untuk terus mengawal proses hukum ini, karena ini bukan cuma soal dua orang, tapi soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Kejadian ini jadi pengingat keras bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik itu bukan basa-basi. Masyarakat harus melek, aktif mengawasi, dan jangan ragu lapor kalau ada yang janggal di desa kalian.
Korupsi di desa itu nyata, dan efeknya langsung dirasain masyarakat. Makanya, jangan anggap remeh posisi kepala desa atau pengurus BUMDes. Memang tampak kekuasaannya kecil, tapi potensi salah kelola besar banget.