Hulango Bukan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Zen Seru! Tradisi pembayaran zakat kepada Hulango di Gorontalo mulai dianggap sebagai kearifan lokal karena telah berlangsung lama, sehingga dipastikan akan sulit diubah. Hal ini juga diakui oleh Ketua BAZNAS Kota Gorontalo, Mohammad Husain Rauf.

Dalam kesempatan berdialog beberapa waktu lalu, Husain kepada wartawan gorontaloseru.com mengakui jika kebiasaan ini memiliki nilai positif, tetapi juga berdampak pada minimnya jumlah zakat yang masuk ke BAZNAS, sehingga distribusi zakat pun jadi kurang optimal.

Sebagai solusi, Husain Rauf menawarkan menyalurkan zakat secara proporsional, di mana masyarakat tetap dapat memberikan zakat kepada Hulango, namun juga menyisihkan sebagian untuk disalurkan melalui BAZNAS.

“Dengan demikian, keseimbangan antara budaya dan ajaran agama dapat tetap terjaga, serta lebih banyak kaum dhuafa yang dapat merasakan manfaat dari zakat yang diberikan,” harap Husain.

Memang perlu diakui, Zen Seru! Sebagai sosok yang dituahkan dalam masyarakat, Hulango memiliki peran yang sangat besar, tidak hanya dalam proses persalinan, tetapi juga dalam perawatan bayi dan menjaga aspek spiritual sang anak. Tradisi ini telah lama mengakar di Gorontalo dan menjadi bagian dari identitas budaya.

“Oleh karena itu, wajar jika masyarakat merasa memiliki ikatan kuat untuk memberikan sebagian zakat kepada mereka sebagai bentuk penghormatan atas jasa yang telah diberikan,” ucap Husain, menjelaskan.

Perspektif Penulis Memandang Tradisi ini

Bagi penulis, meski memiliki peran penting bahkan hingga dituahkan, Hulango bukan termasuk dalam delapan asnaf yang berhak menerima zakat menurut ajaran Islam. Sehingga, menyalurkan zakat kepada Hulango, menurut penulis, tidak ada ketentuan dalam agama.

Tapi perlu digarisbawahi pula bahwa tidak sedikit Hulango di Gorontalo hidup dibawah garis kemiskinan, sehingga mereka tergolong dalam asnaf: kategori fakir miskin yang layak menerima zakat.

singkatnya, penyebutan Hulango dalam penerima zakat ketentuan agama memang tidak ada. Yang ada hanyalah fakir miskin.

Oleh karena itu, pembagian zakat secara proporsional antara Hulango dan BAZNAS, sebagaimana disarankan ketua Baznas Kota Gorontalo, dapat menjadi solusi terbaik.

Dengan membagi zakat secara proporsional antara Hulango dan BAZNAS, masyarakat dapat tetap menjaga nilai budaya sekaligus ikut serta dalam memperkuat sistem kesejahteraan sosial berbasis syariat Islam.

Langkah ini tidak hanya akan membantu lebih banyak orang yang membutuhkan, tetapi juga memastikan bahwa zakat dikelola dengan lebih efektif dan merata.

Gorontalo Seru
Share this news

Related Posts

Baznas Salurkan Rp. 242 juta Lebih Untuk Para Fuqara dan Masakin

Wujud Nyata Kolaborasi Pemerintah dan Umat dalam Menyejahterakan Warga Zen Seru! Dipusatkan di Aula Banthayo Lo Yiladia, Rabu (02/07), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo menggelar acara pendistribusian dana…

Share this news

Desa Bongohulawa Pertahankan Tradisi “Mohuyula” di Tengah Arus Individualisme Modern

Zen Seru! Di tengah laju modernisasi dan gaya hidup serba cepat yang menjalar di kota-kota besar Indonesia, masyarakat Desa Bongohulawa, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, masih memegang teguh nilai-nilai…

Share this news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *