Zen Seru! Buat kamu yang ngerasa pernah bolong puasa Ramadhan dan belum ganti dengan alasan nanti bayar Fidyah, ini info penting banget, biar kita nggak gagal paham.
Secara bahasa, fidyah berasal dari kata Arab “fadaa” yang artinya menebus atau mengganti.
Dalam konteks Islam, Zakat fidyah adalah tebusan berupa makanan pokok atau uang yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang nggak bisa dijalankan.
Jadi, ini bukan sekadar “bayar denda”, tapi bentuk tanggung jawab ibadah yang nggak bisa kita tunaikan karena kondisi tertentu.
Catat, Zen Seru! Nggak semua orang yang bolong puasa bisa langsung bayar fidyah, ya. Ada kriteria khusus:
BACA JUGA: FIX! Zakat Fitrah 1447 H Resmi Rp50 Ribu per Kepala, Fidyah Rp65 Ribu Perhari
- Orang tua renta/lansia yang sudah nggak kuat puasa.
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kondisi dirinya atau bayinya.
- Orang yang meninggal dunia dan masih punya utang puasa.
- Orang yang menunda qadha puasa Ramadan sampai masuk Ramadan berikutnya.
Kalau kamu masuk kategori ini, fidyah jadi solusi syar’i.
Ini bukan opini, tapi jelas ada dalilnya. Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin”
Artinya? Hukumnya wajib bagi yang memang memenuhi kriteria ketidakmampuan tadi.
BACA JUGA: Stok Pangan Aman! Sambut Ramadhan Nggak Perlu ‘Panic Buying’
Terus Gimana Kalau Sengaja Nggak Puasa Tanpa Alasan?
Nah, ini yang sering salah paham.
Kalau kamu membatalkan puasa tanpa uzur syar’i. Misalnya malas, lalai, atau sengaja, maka nggak cukup bayar fidyah.
Kamu tetap wajib qadha (mengganti puasa di hari lain) di luar Ramadan.
Jadi jangan kalian mikir, “Ah nanti bayar fidyah aja.” Nggak bisa, bestie. Tetap harus ganti puasanya.
Intinya Biar Nggak Salah Jalan. Fidyah itu bukan jalan pintas, tapi solusi buat yang memang nggak mampu secara syariat.
Kalau masih kuat dan sehat? Ya tetap puasa. Kalau bolong tanpa alasan? Ya qadha. Kalau nggak mampu permanen? Baru fidyah.
Source: baznas.go.id






