Zen Seru! Kurang dari sehari setelah jasad remaja perempuan 13 tahun ditemukan terapung di sungai Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, akhirnya terkuak. Polisi bergerak cepat. Pelaku diamankan. Motifnya bikin merinding.
Kronologi Singkat Penemuan Mayat
Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, warga Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, digegerkan dengan temuan sesosok mayat perempuan yang terapung di muara sungai. Korban diketahui berinisial Rl (13), warga setempat.
Warga yang pertama kali melihat langsung melapor ke Polsek Paguyaman Pantai. Aparat pun turun ke TKP. Situasi makin serius karena ada dugaan kuat tindak pidana.
Besoknya, Senin (16/2/2026) pukul 12.50 WITA, Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo bersama Tim Identifikasi yang dipimpin Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana tiba di lokasi. Olah TKP, periksa saksi, dalami alur kejadian.
Dan hasilnya? Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan.
Pelaku 19 Tahun, Motif Terungkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Teddy Rachesna, menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial R.P. (19), warga Kota Gorontalo, sudah diamankan dan mengakui perbuatannya.
Dari hasil interogasi, motif sementara pelaku adalah berniat melakukan persetubuhan terhadap korban. Namun karena korban menolak, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku membuang barang bukti dan meninggalkan korban di sekitar muara sungai hingga akhirnya ditemukan warga.
Rekonstruksi Awal & Proses Hukum Jalan Terus
Untuk memperjelas kronologi, penyidik melakukan rekonstruksi awal di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Boalemo dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Teddy, penyidikan akan terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Penanganan kasus ini dipastikan dilakukan secara serius, profesional, dan transparan sesuai hukum yang berlaku.





