
Antara Kearifan Lokal dan Kewajiban Zakat
Zen Seru! Di tengah masyarakat Kota Gorontalo, terdapat sebuah tradisi unik dalam pembayaran zakat yang telah berlangsung secara turun-temurun. Masyarakat masih memegang kebiasaan membayar zakat kepada Hulango, yaitu bidan tradisional atau dukun beranak yang dipercaya memiliki peran penting dalam menjaga kehamilan, persalinan, hingga perawatan bayi dalam aspek mistis maupun non-mistis.
Seiring berjalannya waktu, praktik ini telah menjadi kearifan lokal yang sulit diubah. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo, Mohammad Husain Rauf, menilai bahwa meskipun tradisi ini bernilai positif, namun hal ini turut mempengaruhi jumlah dana zakat yang dihimpun oleh BAZNAS.
“Pasalnya, masyarakat lebih memilih untuk menyerahkan zakatnya langsung kepada Hulango dibandingkan membayar melalui lembaga resmi,” ungkap Husain Rauf.
Zakat dan Perannya dalam Pemberdayaan Kaum Dhuafa
Menurut ajaran Islam, zakat memiliki peran penting dalam kesejahteraan sosial. Distribusi zakat seharusnya diberikan kepada delapan golongan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an, termasuk fakir miskin, orang yang berutang, serta fisabilillah.
Dalam konteks ini, BAZNAS sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan dana yang terkumpul dapat disalurkan dengan baik kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.
Namun, dengan adanya kebiasaan masyarakat membayar zakat kepada Hulango, distribusi zakat menjadi tidak merata. Banyak kaum dhuafa yang seharusnya mendapat bantuan malah terlewatkan akibat minimnya dana yang masuk ke BAZNAS.
Ketua BAZNAS Kota Gorontalo: “Kami Tidak Melarang, Tapi Harus Seimbang”
Dalam pernyataannya, M. Husain Rauf menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk memberikan zakat kepada Hulango. Namun, ia berharap masyarakat juga bersedia menyalurkan sebagian zakatnya melalui BAZNAS, agar lebih banyak golongan yang berhak dapat menerima manfaatnya.
“Misalnya, dalam satu kepala keluarga terdapat lima orang, maka dibagi. Contoh, dua orang diberikan kepada Hulango, tiga orang lainnya diberikan kepada BAZNAS,” ujar Husain.
Dengan pendekatan ini, Husain berharap masyarakat tetap dapat mempertahankan tradisi lokal, namun tetap menjalankan kewajiban zakat sesuai dengan tuntunan agama yang lebih luas dan berdampak lebih besar bagi kesejahteraan sosial.