Zen Seru! Buat kamu yang mau main aman di bisnis emas, informasi ini penting kalian! Polda Gorontalo udah kasih warning: jual-beli emas hasil tambang ilegal merupakan pelanggaran hukum dan ancamannya nggak kaleng-kaleng. Penjara hingga denda miliaran rupiah menanti.
Polda pastikan, siapa pun yang terlibat dalam transaksi emas hasil tambang ilegal, baik penjual maupun pembeli bisa diproses hukum.
So, kudu hati-hati, yaa gais!
Begitu emas itu masuk pasar dan terjadi transaksi, kedua pihak langsung masuk radar hukum.
“Ancamannya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. Jadi itu yang menjual, itu yang membeli, bisa kena dua-duanya,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, Rabu (04/03/26).
Aturan ini tertuang dalam pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, hingga menjual mineral atau batubara dari kegiatan pertambangan tanpa izin bisa dipidana.
Masalahnya nggak berhenti di situ, Zen Seru! Kalau ditemukan ada aliran dana atau aset hasil transaksi emas ilegal, polisi juga bisa menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artinya, Kasusnya bisa makin panjang dan serius!Inilah yang bikin banyak toko emas sekarang pada ekstra waspada. Mereka ogah ambil risiko beli emas dengan asal-usul yang nggak jelas. Salah langkah sedikit, reputasi hancur, bisnis ambyar.
Meski demikian, saat ini Pihak kepolisian masih tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada para penambang, pedagang emas dan warga.
Tapi kalau tetap kekeuh dan abai aturan, yaaa, siap-siap aja berurusan dengan hukum.







