
“Keputusan ini sudah dipertimbangkan demi APBN dan bukan membabi buta”.

Gorontalo Seru – Mulai tahun 2025 PPN Naik Jadi 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kepastian kenaikan PPN dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11). Ia mengatakan keputusan ini sudah dipertimbangkan “demi APBN” dan “bukan membabi buta”.
Dilansir BBC, sejumlah ekonom mempertanyakan “efek turunan” dari rencana pemerintah itu di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Menurut pengamat pajak, tanggapan masyarakat yang tidak puas terhadap pemerintah menunjukkan bahwa “masyarakat tidak percaya” bahwa uang pajak yang mereka bayarkan “akan kembali ke masyarakat” melalui fasilitas publik dan jaminan sosial.
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) ini sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, dan akan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025, Jadi sangat dipastikan mulai tahun depan PPN Naik Jadi 12%.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan bahwa pemerintah akan menentukan masa berlakunya. Ia juga menyatakan bahwa pada akhirnya, UU APBN juga akan mencakup PPN ini.
Lantas barang dan jasa seperti apa yang dikenai PPN?
Barang dan jasa berikut tidak dikenai PPN menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi secara langsung maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa dan surat berharga.
- Jasa keagamaan, seni, dan hiburan, perhotelan (sewa kamar/ruangan), fasilitas pemerintahan umum, tempat parkir, boga dan katering.
- Kebutuhan pokok (beras, serealia, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu tanpa pemanis, buah-buahan, sayur mayur)dan lainnya.
Perlu diketahui bahwa sebagian barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN ini, tetap menjadi objek pajak daerah, dan retribusi daerah.
Apa itu PPN dan bagaimana cara menghitungnya?
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sekalipun beban pajak ditanggung langsung oleh konsumen akhir, kewajiban memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN tetap berada pada PKP.
Dalam sistem PPN, pengusaha yang teridentifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dari konsumen, menyetorkannya kepada negara, dan melaporkan besarnya PPN yang dipungut.
Cara sederhana menghitung PPN adalah dengan mengalikan harga barang atau jasa dengan tarif PPN yang berlaku.
Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11%.
Apabila konsumen membeli pulsa atau kartu perdana di minimarket dengan harga Rp100.000, maka PPN yang harus dibayarkan konsumen itu adalah Rp100.000 x 11% = Rp11.000.
Harga pulsa atau kartu perdana itu pun menjadi Rp111.000 setelah PPN.
Jadi sudah siapkah kamu dengan PPN 12%? (Dwi Djuuna)
Update informasi dalam negeri dan berita internasional lainnya hanya di Gorontalo Seru