Tunjangan Profesi Guru Belum Terbayar: Komisi IV DPRD Gorontalo Ambil Langkah Proaktif

GORONTALO SERU – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berencana menelusuri kebijakan pusat terkait permasalahan yang dihadapi para guru di bawah naungan Kementerian Agama, khususnya mengenai belum terbayarnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) di beberapa kabupaten di Provinsi Gorontalo.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi IV, Ikbal Al Idrus, usai menggelar rapat dengan mitra kerja instansi vertikal untuk membahas keterlambatan tunjangan profesi guru di Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (16/12/24).

“Sebetulnya ada kebijakan pusat yang perlu ditelusuri lebih lanjut. In Syaa Allah, kami akan menjadwalkan kunjungan ke pusat bersama Kanwil Provinsi Gorontalo dalam waktu dekat untuk mendalami masalah ini dan mencari solusi secepatnya,” tegas Akbal kepada awak media.

Akbal juga menjelaskan bahwa meskipun ada keterlambatan, beberapa kabupaten sudah menyiapkan anggaran dan akan segera memproses pembayaran TPG.

“Untuk TPG di beberapa daerah, In Syaa Allah akan dibayar secepatnya, paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Namun, untuk satu kabupaten, pencairannya mungkin akan dilakukan di awal Januari 2025,” tambahnya.

Lebih lanjut, Akbal menekankan pentingnya memahami kebijakan pusat, terutama terkait perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di masa mendatang, agar masalah serupa tidak terulang di tahun 2025.

Sementara itu, pihak Kementerian Agama Gorontalo Utara mengaku sedang memproses sebagian TPG dan mendata kembali kesalahan pada pemberkasan, khususnya dalam proses verifikasi awal yang menyebabkan data guru tercecer.

“Guru-guru ini sebenarnya tidak menerima sertifikasi, sehingga mereka berharap menerima tunjangan kinerja (tukin). Kami Kementerian Agama sudah melakukan pembayaran, namun ada beberapa guru yang terlewati dalam verifikasi,” ujar Yusuf, Ketua Tim Kemenag.

“Untuk itu, mereka harus didata kembali dan melakukan pemberkasan sebagai syarat untuk mencairkan TPG,” sambungnya.

Meskipun langkah Komisi IV untuk menelusuri kebijakan pusat patut diapresiasi, penting untuk diingat pula bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan kebijakan, tetapi juga dengan manajemen dan komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dan pusat.

Oleh karena itu, harus ada solusi yang dapat dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, yang melibatkan perwakilan dari Kementerian Agama, DPRD, dan guru untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses verifikasi dan pencairan TPG.

Selain itu, transparansi dalam proses pemberkasan dan verifikasi juga perlu ditingkatkan agar tidak ada guru yang terlewatkan.

Share this news

Related Posts

Baznas Salurkan Rp. 242 juta Lebih Untuk Para Fuqara dan Masakin

Wujud Nyata Kolaborasi Pemerintah dan Umat dalam Menyejahterakan Warga Zen Seru! Dipusatkan di Aula Banthayo Lo Yiladia, Rabu (02/07), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo menggelar acara pendistribusian dana…

Share this news

Desa Bongohulawa Pertahankan Tradisi “Mohuyula” di Tengah Arus Individualisme Modern

Zen Seru! Di tengah laju modernisasi dan gaya hidup serba cepat yang menjalar di kota-kota besar Indonesia, masyarakat Desa Bongohulawa, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, masih memegang teguh nilai-nilai…

Share this news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *