Zen Seru! Ditengah euforia Penganugerahan Gelar ‘Bapak UMKM’ kepada Walikota, Adhan Dambea, isu kecemburuan antar pedagang di pasar sentral mencuat dan jadi diskusi publik.
Pasalnya, pedagang yang jualan dari pagi sampai sore di dalam pasar, berdasarkan Perda, wajib bayar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per lapak tergantung luas lapak. Bahkan dikutip dari rri.co.id, harga biaya retribusi ini diantara angka Rp600 ribu dan Rp1 juta.
Sementara pedagang UMKM baru, yang beraktivitas di luar pasar saat malam, masih bebas retribusi.
Walau katanya cuma sementara, tetap aja kebijakan ini menimbulkan kecemburuan sosial. UMKM lama yang ada di dalam Pasar Sentral merasa kebijakan ini kurang adil.
Bayangin aja, aktivitas jual beli di dalam pasar pagi hingga sore dianggap nggak seramai dulu, tapi beban retribusi tetap full tanpa kebijakan kompensasi.
Di sisi lain, UMKM baru yang jualan malam hari di luar area pasar untuk sementara dibebaskan dari retribusi. Bahkan info yang beredar, ke depan mereka hanya akan dikenakan Rp10 ribu per hari atau sekitar Rp200 ribu per bulan.
Jelas, gap-nya terasa banget, Zen Seru!
Respon Ketua DPRD Kota Gorontalo
Menanggapi polemik ini, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, negasin kalo keluhan Pedagang lama ini akan menjadi atensi serius DPRD kedepan.
Dalam wawancara usai mimpin paripurna Penganugerahan Gelar ‘Bapak UMKM’ kepada Walikota Adhan pada Kamis (19/02/26), Irwan jelasin alasan Pemda belum menarik retribusi dari UMKM baru.
Menurutnya, kebijakan itu bagian dari strategi pemda agar pelaku UMKM yang baru bisa bernafas dulu, dapat pemasukan layak, baru kemudian dibebankan kewajiban retribusi.
“Setidaknya selama satu tahun pemerintah beri mereka kelonggaran,” jelasnya.
Menurut Irwan, pembangunan daerah butuh dukungan fiskal yang kuat, dan retribusi adalah salah satu sumber PAD. Jadi setiap kebijakan memang harus dihitung matang-matang.
Oleh karena itu, kedepan DPRD akan mendorong evaluasi kebijakan retribusi ini dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan rasa keadilan antar pedagang.
Isu ini bukan cuma soal angka Rp500 ribu vs Rp10 ribu. Ini soal persepsi keadilan. Soal keberpihakan. Soal bagaimana pemerintah menyeimbangkan dukungan UMKM baru tanpa membuat UMKM lama merasa dianak-tirikan.
Sekarang kita menunggu: Apakah bakal ada revisi skema retribusi? Atau pedagang lama tetap harus bertahan dengan beban retribusi ditengah pasar yang belum sepenuhnya pulih?





