Zen Seru! Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp50.000 per jiwa, dan Fidyah Rp65.000 per jiwa per hari.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, bilang kalo penetapan ini nggak asal nebak. Semua lewat kajian komprehensif dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah.
Secara hitungan fiqih, zakat fitrah setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium. Kalau dirupiahkan dengan harga pasar saat ini, ketemulah angka Rp50.000 per orang.
“Berdasarkan kajian yang mendalam dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa serta fidyah Rp65.000 per jiwa per hari,” tegas Noor, dikutip dari laman resmi baznas.co.id, edisi Kamis (12/02/26).
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, 1.550 Warga Gorontalo Dapat ‘Paket Ramadhan’ dari BAZNAS
Sementara, Fidyah sebesar Rp65.000 per hari berlaku buat mereka yang nggak bisa puasa karena alasan syar’i dan nggak memungkinkan untuk mengganti di lain waktu. Misalnya, lansia renta atau kondisi medis tertentu.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Artinya, aturan ini jadi acuan resmi pembayaran zakat fitrah dan fidyah yang disalurkan melalui BAZNAS di seluruh Indonesia.
BAZNAS berharap nominal ini bisa jadi standar bersama biar pengelolaan zakat selama Ramadan 2026 berjalan seragam, tertib, dan akuntabel di semua wilayah di Indonesia.






