Baznas Resmi Kukuhkan UPZ! Apa Itu UPZ, Ini Penjelasannya

Zen Seru! Kalian udah tahu belum? langkah keren yang diambil oleh Baznas Kota Gorontalo, khususnya dari Ketua Baznas, M. Husain Rauf, terkait pengelolaan Infak, sedekah, dan Zakat dimesjid-mesjid. Kalo belum, Yuk, simak!

Jadi baru-baru ini, M. Husain mengukuhkan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk Mesjid Besar dan Mesjid Jami’ periode 2025-2030, yang digelar di aula Syuaib Bobihu, Kantor kementrian Agama, Gorontalo.

Acara ini bukan sekadar seremoni biasa, lho! Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan zakat di Kota Gorontalo, biar pengumpulan infak, sedekah dan zakat di masjid-mesjid memiliki legalitas yang jelas.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat itu harus dikelola secara kolektif melalui lembaga. Artinya, kita nggak bisa sembarangan mengumpulkan zakat tanpa adanya sistem yang jelas. Nah, di sinilah peran UPZ menjadi sangat vital,” terang M. Husain.

Tujuan Pembentukan UPZ

Salah satu tujuan utama pembentukan UPZ, Zen Seru! adalah untuk memastikan bahwa setiap dana zakat yang terkumpul dikelola dengan transparan. M. Husain menekankan pentingnya laporan yang jelas dari setiap masjid kepada Baznas.

Harapannya, dengan adanya UPZ, jamaah bisa lebih percaya bahwa dana mereka digunakan dengan baik.

(Foto: Dok. Humas Pemkot) Kepala Baznas Kota Gorontalo, M. Husain Rauf, kukuhkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) mesjid Besar dan Mesjid Jami’ se-Kota Gorontalo.

M. Husain juga bilang, dengan adanya UPZ ini, dapat memberikan kesempatan bagi masjid untuk mengelola dana infak dan sedekah secara mandiri.

Ia juga menapik paradigma Masyarakat yang beranggapan kalo dana yang dikumpulkan UPZ dimesjid, harus disetorkan semuanya ke Baznas.

Baca juga: Mengapa Bantuan Baznas Didominasi Barang Modal, Bukan Fresh Money?

“Jadi tugas mereka hanya mendata dan catat zakat, infak, sedekah yang masuk ke mesjid, memberikan laporan kepada Baznas setiap bulan, 6 bulan, atau setiap tahun. Jadi kami tidak mengharapkan dana masjid itu disetorkan ke Baznas,” jelas M. Husain.

“Kami hanya meminta laporan baik itu berupa infak dan sedekah maupun pemotongan hewan kurban yang ada di mesjid-mesjid, karena itu sebagai laporan kami ke Baznas pusat,” tambahnya.

M. Husain juga mengungkapin kalo pengukuhan UPZ ini sekaligus menjawab banyak perntayaan dari Jamaah tentang kemana larinya dana infak dan sedekah yang terkumpul di mesjid.

Menurutnya, dngan pengukuhan Unit Pengumpul Zakat, semua pihak bisa lebih tenang karena ada sistem yang jelas dan terstruktur.

Baca juga: Siapkan Dana 1 Miliar, Baznas Kota Gorontalo Gaspol Bantu UMKM!

“Dengan adanya UPZ, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan zakat di masjid-masjid di Kota Gorontalo menjadi lebih baik. Ini adalah langkah untuk melegalkan dan memperkuat pengelolaan zakat,” ungkap M. Husain, lagi.

Jadi, Zen Seru! pembentukan dan pengukuhan UPZ ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah besar untuk meningkatkan pengelolaan zakat di Kota Gorontalo, khususnya yang dilakukan di Mesjid-mesjid, legal dan berbadan hukum.

Yuk, dukung gerakan positif ini dan jadi bagian dari perubahan!

Stay tuned untuk info menarik lainnya!

Share this news

Related Posts

‎Posyandu di Desa Bongohulawa Kec. Tilongkabila, Layak Jadi Role Model

Zen Seru! Kalau ngomongin soal pelayanan publik yang keren, Desa Bongohulawa di Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango layak banget jadi role model. Desa ini nggak cuma jalanin pelayanan yang terintegrasi, tapi…

Share this news

‎Gorontalo Fun Run 5K & City Food Fest 2025: Siap-Siap Lari, Jajan, dan Dapat Motor!

Zen Seru! Buat kamu yang hobi lari, doyan jajan, atau sekadar pengin nongkrong seru sambil nonton live music dan cosplay, ini event yang nggak boleh kamu lewatin! Event olahraga dan…

Share this news

One thought on “Baznas Resmi Kukuhkan UPZ! Apa Itu UPZ, Ini Penjelasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *