Dari 134 Lapak, Hanya 15% Petak di Pasar Sentral Gorontalo yang Legal!

Zen Seru! Dari 134 petak yang ada di pasar Sentral, cuma 15% alias sekitar 20’an petak aja yang punya izin resmi dari Pemerintah Daerah. Sisanya? Yes, ilegal, bestie!

Ini terungkap dalam pertemuan antara pedagang Pasar Sentral dengan Walikota Gorontalo, Adhan Dambea di Bandayo Lo Yiladia (24/04) malam.

Temukan fakta ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo dibantu Satpol PP turun tangan langsung ngecek satu-satu pengguna petak di Terminal Sentral.

“Benar, dari 134 petak yang ada, hanya sekitar 15 persen penggunanya yang mengantongi izin resmi,” katanya.

Nggak cuma itu, Zen Seru! Mereka juga menyegel 53 petak yang ketahuan belum bayar retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah.

Baca juga:

Banyak dari pemilik petak yang disegel ini hilang jejak dan nggak jelas keberadaannya. Alhasil, petugas pun jadi susah buat nagih kewajiban mereka.

“Pengguna puluhan petak yang telah disegel pihaknya tak jelas keberadaannya. Alhasil, untuk melakukan penagihan, petugas agak kesulitan.”

Dengan temuan ini, Pemerintah Kota Gorontalo diharapkan bisa makin tegas buat beresin masalah ini.

Soalnya, kalau dibiarkan, selain merugikan daerah, juga bisa bikin pengelolaan pasar makin amburadul.

So, buat yang mau pakai petak di Pasar Sentral, jangan lupa urus izinnya, ya! Biar usahanya lancar dan aman dari razia apalagi disegel.

Berita lainnya:

Share this news
  • Related Posts

    ‎Gara-gara Medali, GHM 2025 Berubah Jadi Panggung Politik Panas

    Zen Seru! Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang harusnya jadi ajang olahraga santai, skarang bo sojadi panggung politik panas. Depe persoalan olo terbilang sederhana: cuma gara-gara desain medali lomba, ada…

    Share this news

    Siap Glow Up di Malam Tahun Baru? Yuk ke “A Night of Radiance” di FOX Hotel!

    Zen Seru! FOX Hotel Gorontalo resmi meluncurkan tema perayaan Tahun Baru mereka: “A Night of Radiance – New Year FOX Party”. Sebuah pesta akhir tahun yang dirancang untuk jadi malam…

    Share this news

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *