Sengketa Waris : Ruko di Jl. Hos Cokroaminoto Bersertifikat 520 Digugat, Dibatalkan Pengadilan!

Gugatan Surati Binti Jaman diterima sebagian, sertifikat hak milik atas nama Andika Pratama bin Anom yang selanjutnya dibalik nama menjadi milik Adella Dewi Kartika binti Anom, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Gorontalo.


Zen Seru! Pengadilan Agama Gorontalo, Selasa (10/06/25), telah menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa warisan antara Penggugat Surati binti Jaman dkk, melalui kuasa hukum, Fahmi Saputra Al-Idrus, yang menggugat Sri Yunansi Djilihama.

Turut tergugat pula Lurah Heledulaa Utara serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo.

Perkara ini terkait dengan status hukum atas sebidang tanah bersertifikat hak milik, dua unit kendaraan, serta satu unit toko usaha.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan menerima sebagian gugatan yang diajukan oleh para penggugat.

Pengadilan menetapkan almarhumah Suyati Nata binti Jaman, yang meninggal dunia pada 13 Juni 2020, sebagai pewaris sah atas harta warisan yang disengketakan.

Adapun objek sengketa meliputi:

  1. Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 520 atas nama Suyati Nata binti Jaman, berlokasi di Jl. Hos Tjokroaminoto, Kelurahan Heledulaa Utara, Kota Gorontalo, dengan luas ± 10 meter x 40 meter.
  2. Satu unit mobil Toyota Rush tahun 2010 bernomor polisi DM 1694 AD.
  3. Satu unit mobil Daihatsu GrandMax (Box) tahun 2015 bernomor polisi DM 8104 A.
  4. Toko bernama Blitar Jaya.

Sertifikat Hak Milik Dinyatakan Tidak Sah

Selain itu, Pengadilan juga menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 520 atas nama Bayu Andika Pratama bin Anom dan Adella Dewi Kartika binti Anom tidak memiliki kekuatan hukum dan dengan demikian dinyatakan tidak sah.

Hal ini dikarenakan tidak terdapat dasar pewarisan atau peralihan hak yang sah menurut hukum.

Perintah Pelaksanaan Pembagian Warisan

Tergugat diwajibkan oleh pengadilan untuk membagi seluruh objek warisan kepada para ahli waris yang berhak.

Apabila pembagian secara langsung (naturalis) tidak dapat dilakukan, maka pengadilan memerintahkan agar harta tersebut diserahkan ke Kantor Lelang Negara untuk dilakukan penjualan.

Selanjutnya, hasil lelang wajib dibagikan sesuai dengan proporsi masing-masing ahli waris.

Kepatuhan Terhadap Putusan

Para turut tergugat, yaitu Lurah Heledulaa Utara dan BPN Kota Gorontalo, dihukum untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tergugat dijatuhi kewajiban membayar biaya perkara sejumlah Rp3.825.000,00 (tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses pewarisan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Segala bentuk penerbitan sertifikat maupun pengalihan harta tanpa dasar hukum yang sah dapat dibatalkan oleh pengadilan.

Putusan ini diharapkan menjadi preseden yang adil dan menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa warisan serupa di masa depan.

Share this news

Related Posts

‎Posyandu di Desa Bongohulawa Kec. Tilongkabila, Layak Jadi Role Model

Zen Seru! Kalau ngomongin soal pelayanan publik yang keren, Desa Bongohulawa di Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango layak banget jadi role model. Desa ini nggak cuma jalanin pelayanan yang terintegrasi, tapi…

Share this news

‎Gorontalo Fun Run 5K & City Food Fest 2025: Siap-Siap Lari, Jajan, dan Dapat Motor!

Zen Seru! Buat kamu yang hobi lari, doyan jajan, atau sekadar pengin nongkrong seru sambil nonton live music dan cosplay, ini event yang nggak boleh kamu lewatin! Event olahraga dan…

Share this news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *