Zen Seru! Aduan gratifikasi dalam proyek pembangunan RSUD MM Dunda Limboto disebut-sebut jalan di tempat.
Koordinator Aliansi Pembela Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, angkat suara dan sindir keras sikap “cuek” Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Laporan sudah masuk sejak 19 Januari 2026. Tapi sampai awal Maret, progresnya masih nihil.
Secara prosedural, kalau aduan sudah masuk, kata Wahyu, pelapor mestinya dipanggil untuk klarifikasi awal. Itu standar. Itu basic.
“Kalau laporan sudah masuk sejak 19 Januari, publik berhak tahu sejauh mana penanganannya. Jangan sampai laporan masyarakat cuma numpuk jadi arsip,” tegas Wahyu, Senin (2/3/2026).
BACA JUGA: Diduga Pungli! Mahasiswa Dipalak Rp580 Ribu Berkedok “Klinik Akreditasi”
Buat Zen Seru, yang melek hukum dan transparansi, ini bukan sekadar masalah birokrasi. Ini soal trust issue. Kalau respons aparat lambat, persepsi publik bisa liar. Dan di era digital seperti ini, persepsi bisa lebih cepat viral dari klarifikasi.
APKPD juga menyoroti potensi munculnya kesan“tebang pilih”. Narasi yang sering muncul di publik: kalau rakyat kecil yang kena, cepat. Kalau yang punya power, Prosesnya slow motion.
Wahyu menegaskan, hukum seharusnya: blind. No privilege. No special lane. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, adalah syarat mutlak menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
APKPD memastikan mereka tidak akan lepas tangan. Kalau dalam waktu dekat tidak ada perkembangan konkret, mereka siap melayangkan surat resmi hingga turun aksi.
Kejati Gorontalo sendiri diketahui menyandang predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi). Wahyu bilang, predikat itu harus sejalan dengan performa.
“Kalau minggu ini tidak ada informasi jelas, kami akan gelar aksi. Lembaga dengan predikat WBK harus konsisten,” ujarnya.
BACA JUGA: Arogansi Pejabat Kampus di Gorontalo, Sampai Diduga Rendahkan Strata Pendidikan D4
Wahyu juga mengungkap informasi bahwa proyek di RSUD MM Dunda akan segera dilelang ulang. Tapi ada dugaan pihak yang sama masih terlibat, hanya beda “baju perusahaan”.
Dalil yang beredar, tinggal menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk menentukan angka kelanjutan proyek.
Kalau benar begitu, publik tentu makin penasaran: apakah proses hukum dan proses administrasi berjalan paralel? Atau justru saling menunggu?
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, memberi jawaban singkat: “Masih berproses.” Jawaban normatif. Singkat. Tanpa detail tahapan.
Wahyu diakhir stetmentnya menegaskan, kritik APKPD ini bukan serangan ke institusi. Menurutnya Ini kontrol sosial. Biar penegakan hukum di Gorontalo tetap cepat, transparan, dan profesional.
Sampai berita ini naik, belum ada keterangan lanjutan soal jadwal klarifikasi tahapan detail penanganan aduan dari kejaksaan tinggi Gorontalo.





