Bandara Djalaludin Gorontalo Lagi-lagi Diduga Tersandung Kasus Penyerobotan Lahan!

Zen Seru! Bandara Djalaludin Gorontalo lagi-lagi dilaporkan karena dugaan penyerobotan lahan. Kali ini, Bandara dilaporkan oleh Owner Jullie Corp, Yulianti Pakaya, yang mengklaim bahwa warisan tanah seluas 1,2 hektar miliknya dipakai pihak bandara tanpa izin.

Penyerobotan tanah yang dilakukan Bandara Gorontalo ini bukan kali pertama, lho! Sebelumnya, Bandara Djalaluddin Gorontalo juga pernah digugat atas masalah yang sama, dan dimenangkan oleh Pang Moniaga, warga asal Sulawesi Utara

Makanya nggak heran kalau kasus ini langsung jadi sorotan publik, sebab masalah ini terulang kembali, dan pihak pemerintah seakan tak bosan merampas hak-hak masyarakatnya.

Saat ditemui awak media gorontaloseru.com, Yuliyanti bilang kalo dia masih pegang sertifikat tanah yang sah atas nama ibunya, Mintje Ismail Pakaya.

Baca juga: Jullie Beauty Care: Peluang Usaha Dengan Penghasilan Menjanjikan!

Dia juga bilang, dari dulu sampai sekarang, dia nggak pernah ada komunikasi dari pihak bandara atau pemerintah soal status tanahnya.

“Saya tidak pernah ditemui pihak bandara atau pemerintah. Saya sebagai ahli waris juga merasa nggak pernah menjual, pinjamkan, atau kasih kuasa ke siapa pun atas lahan ini,” ungkap Yulianti, tegas.

Nah, bagian yang paling gong, Zen Seru! Pihak pemerintah, melalui kepala Biro Hukum pemda Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo, juga mengklaim bahwa pihaknya memiliki surat kepemilikan tanah yang sah atas lahan yang disengketakan.

“Jadi kita ikuti saja proses hukumnya. Pemprov juga punya klaim yang berbeda terkait masalah lahan ini,” ujarnya.

Baca juga: Promo Awal Tahun Jullie Beauty Care: Harga Agen Dapat, Bonusnya Juga Dapat!

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Yulianti, Fahmi Alidrus, juga angkat bicara. Fahmi bilang tindakan pemerintah provinsi yang menghibahkan tanah klien-nya kepada pihak Bandara, sangat merugikan klien-nya.

“Sertifikat tanah klien kami dikeluarkan tahun 1979, jauh lebih tua dibanding sertifikat yang dipakai bandara yang terbit tahun 2013,” ungkapnya.

“Menurut Mahkamah Agung, kalau ada dua sertifikat untuk satu objek tanah, yang lebih dulu terbit punya kekuatan hukum lebih kuat,” tambah Fahmi.

Folow & Simak Podcast Kami di Spotify

Share this news

Related Posts

Penerima KIP Kuliah UNG 2026 Berpeluang Dapat Leptop Gratis Dari Bank BTN

ZEN SERU! Dapat dukungan biaya kuliah gratis lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) tentu bikin kantong mahasiswa sedikit lebih lega. ‎‎ Nah, gimana kalo ditambah bonus lain seperti leptop, gadget, hingga…

Share this news

Sinergi PCMI Gorontalo dan Disparekrafpora: Siap Laksanakan Seleksi PPAN (AIYEP) 2026!

Zen Seru! Kabar penting buat kamu para pemuda Gorontalo yang ingin cari pengalaman internasional. Purna Caraka Muda Indonesia Gorontalo baru saja menggelar pertemuan penting bersama Disparekrafpora Provinsi Gorontalo. Audiensi ini…

Share this news