Zen Seru! Baru kurang lebih setahun revisi yang kedua jalan, eh sekarang Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2016 terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dirombak lagi.
Senin siang (02/03/26), Pansus III DPRD kota Gorontalo mulai pertemuan awal membahas ranperda usul inisiatif eksekutif ini.
Pertanyaannya: ini bakal jadi revisi atau bakal lanjut revisi berikutnya?
FYI, nih Zen Seru! Perda Nomor 5 Tahun 2016 ini udah eksis sejak 2016. Tahun 2025 kemarin baru aja diubah untuk kedua kalinya. Sekarang? diubah lagi, dan masuk perubahan ketiga.
BACA JUGA: Aduan Gratifikasi RSUD MM Dunda Jalan di Tempat, APKPD Sayangkan Sikap Cuek Kejati
Dalam rapat, ketua Pansus III, Totok Bachtiar beri penekanan ke pemerintah, khususnya bagian Ortala, Bagian Hukum, dan Asisten I, bahwa pembahasan kali ini harus dimaksimalkan biar nggak ada drama revisi lagi.
“Pembahasan Perda ini kita maksimalkan, biar cukup sampai perubahan ketiga aja,” tegas Totok.
Salah satu perubahan dalam pembahasan adalah mengembalikan dinas pangan pada posisi awal seperti tahun 2016 yang berdiri sendiri, tidak dilebur dengan dinas perikanan sebagaimana perubahan kedua tahun 2025.
Beberapa bidang di dinas-dinas lain juga, kata Totok, bakal dirombak, disesuaikan dengan tipologi dan beban kerja masing-masing perangkat daerah.
BACA JUGA: Kritik Soal Perjalanan Dinas Dijawab DPRD Dengan Hak Imunitas
Perubahan juga menyoroti soal tupoksi (tugas dan fungsi) masing-masing dinas biar kerjaanya nggak saling tabrakan, nggak saling lempar kewenangan, atau malah dobel-dobel jobdesk.
Totok pengen perubahan ketiga ini jadi struktur yang lebih efektif, efisien dan stabil jangka panjang biar nggak tiap tahun revisi.
Buat Zen Seru yang mungkin ngerasa isu ini terlalu birokrasi, eeiittss, tahan dulu! Struktur perangkat daerah itu ngaruh ke pelayanan publik, dari urusan pangan, perizinan, sampai program sosial.
Jadi kalau strukturnya solid, pelayanan bisa makin sat-set. Yaaaa kan … ***





