Zen Seru! Ruang rapat legislatif Provinsi lagi jadi perbincangan publik. Bukan karena debat anggaran atau kebijakan, tapi karena sesuatu yang sering dianggap sepele: kerja sama media yang diduga jadi alat politik fraksi.
Isu ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa sejumlah Ketua Fraksi mencoba mengintervensi skema kerja sama media di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo. Praktik yang disebut-sebut sebagai upaya mengendalikan alur publikasi lembaga itu langsung memicu alarm di internal DPRD.
Komisi I pun bergerak cepat. Melalui Umar Kariem, komisi I menegaskan satu garis tegas: kerja sama media adalah urusan administratif Sekretariat DPRD, bukan wilayah politik fraksi.
Ketua Dewan Pengarah Fakultas Hukum Unisan Gorontalo, Riski Trisani Setiawan turut merespon. menilai polemik ini memperlihatkan potensi konflik kepentingan yang serius jika tidak segera diluruskan.
“Jangan sampai kerja sama media ini dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu. DPRD bukan tempat membagi-bagi proyek publikasi,” tegas Riski.
Menurutnya, intervensi yang diduga datang dari beberapa Ketua Fraksi sempat memicu ketegangan dalam pembahasan internal.
“Jika dibiarkan, hal tersebut berpotensi merusak tata kelola komunikasi publik DPR sekaligus mencederai independensi media,” sambungnya.
Komisi I bahkan memberikan peringatan keras kepada Sekretariat DPRD agar tidak tunduk pada tekanan politik yang mencoba mengarahkan kerja sama media hanya kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap “dekat” dengan kelompok politik tertentu.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, Riski menekankan agar media partner DPRD jangan berubah jadi daftar “teman politik”.
Padahal secara prinsip, kemitraan antara DPRD dan media seharusnya bertujuan memperkuat transparansi dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang objektif tentang kinerja lembaga legislatif.
“Kalau fraksi sudah mulai mengatur media mana yang harus masuk dan mana yang harus disingkirkan, itu jelas berbahaya bagi independensi pers,” ujar Riski.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. Ia membenarkan bahwa Komisi I telah meminta Sekretaris DPRD agar proses kerja sama media dilakukan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kerja sama media harus mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa. Tidak boleh ada intervensi, apalagi kalau itu berasal dari kepentingan politik dan individu tertentu di DPRD,” kata Umar.
Bagi Komisi I, posisi media dalam ekosistem demokrasi bukan sekadar partner publikasi, tetapi mitra strategis untuk menyampaikan informasi kepada publik.
“Karena itu, proses kerja sama harus terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua media yang memenuhi syarat,” kata Umar.
Jika praktik intervensi politik dalam kemitraan media dibiarkan, risikonya tidak kecil: profesionalitas bisa runtuh, transparansi publik bisa ter-ciderai, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif bisa ikut tergerus.
Komisi I pun menegaskan akan terus mengawasi pengelolaan kerja sama media di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo agar tetap berjalan sesuai regulasi.
Namun hingga berita ini dirilis, belum ada dokumen resmi atau rekomendasi tertulis dari Komisi I yang dipublikasikan secara terbuka.





