Zen Seru! Sejumlah pelaku usaha menengah keatas di Kota Gorontalo mulai angkat suara soal pengawasan pajak yang mereka nilai cukup ketat belakangan ini.
Di tengah situasi itu, muncul juga kecemburuan. Pasalnya, UMKM yang jumlahnya makin menjamur disebut belum dibebani kewajiban pajak. Kondisi ini bikin persaingan usaha dinilai terasa kurang seimbang.
Menanggapi ini, Anggota Komisi III, Totok Bachtiar, tegas bilang, kalo kebijakan relaksasi pajjak untuk UMKM itu bukan perlakuan khusus, melainkan langkah sementara dari pemda Kota Gorontalo.
Menurut Totok, saat ini UMKM memang belum dikenakan pajak selama kurang lebih enam bulan.
Kebijakan ini, kata Totok, sengaja dibuat untuk membantu pelaku UMKM yang umumnya punya modal terbatas dan menjual produk dengan harga lebih ekonomis.
Baca Juga: Tahun 2027 Kantor Walikota Bakal Punya Gedung Baru, Tapi Syaratnya?
”Tujuannya untuk memberi waktu bagi UMKM untuk berkembang sebelum nantinya mulai menjalankan kewajiban pajak,” terang Totok.
“Kedepan, setelah usaha mereka mulai stabil, pemda mulai berlakukan pajak secara bertahap pada sekitar Mei atau Juni mendatang,” lanjutnya.
Totok juga bilang, kalo kebijakan jeda pajak sebenarnya bukan cuma berlaku untuk UMKM. Usaha baru secara umum juga mendapat masa bebas pajak selama tiga bulan pertama operasional.
”Setelah itu, barulah pelaku usaha wajib menyetor Pendapatan Asli Daerah mulai bulan keempat,” jelasnya.
Lewat kebijakan ini, Totok Bachtiar berharap ekosistem usaha bisa tumbuh lebih sehat, ekonomi daerah tetap bergerak, dan kontribusi pelaku usaha terhadap pendapatan daerah tetap berjalan seimbang.





