Tunjangan Profesi Guru di Gorontalo kena TGR 800 Juta!

GORONTALO SERU – Masalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dikenakan pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru SMA/SMK di Provinsi Gorontalo menjadi sorotan serius DPRD Provinsi Gorontalo. Salah satunya dari Anggota DPRD Gorontalo, Manaf Hamzah.

Politisi kawakan itu menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan ini yang dinilai tidak adil, terutama karena hanya berlaku di Gorontalo dan hanya menyasar guru SMA/SMK.

“TGR hampir Rp800 juta ini mengapa hanya berlaku untuk Tunjangan Profesi Guru SMA/SMK di Gorontalo? Sedangkan guru SD dan SMP tidak terdampak. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ungkap Manaf.

Dari keterangan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), masalah ini muncul akibat ketidaksesuaian jumlah jam kerja guru di Gorontalo dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2018.

“Permen tersebut mengatur bahwa beban kerja guru harus mencapai 37,5 jam per minggu, sementara di Gorontalo jam kerja guru hanya tercatat 24 jam,” Jelas Manaf.

Tunjangan Profesi Guru

“Keterangan dari staf Dirjen GTK menyebutkan bahwa perbedaan ini menjadi alasan utama munculnya TGR. Namun, kondisi serupa di daerah lain seperti DKI Jakarta, yang juga menerapkan 24 jam, tidak dikenai TGR,” tambah Manaf.

BACA JUGA: Dalih Mendidik, Halalkan Kekerasan Fisik dan Verbal: Benarkah Itu Pesantren?

Manaf memastikan bahwa DPRD, khususnya Komisi IV, akan segera mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo untuk membahas permasalahan Tunjangan Profesi Guru ini lebih mendalam. DPRD berkomitmen untuk mencari solusi yang adil bagi guru-guru yang terdampak.

“Kami memiliki misi untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama para guru yang telah bekerja keras mendidik generasi muda Gorontalo. Pertemuan dengan Dikbud akan menjadi langkah awal untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.

DPRD Gorontalo berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas, dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan keadilan bagi seluruh pihak. Guru, sebagai garda terdepan pendidikan, harus mendapatkan hak-haknya tanpa terganggu oleh kebijakan yang tidak seimbang.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus memperjuangkan agar kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga berkeadilan bagi semua pihak,” tutup Manaf.

Share this news

Related Posts

‎Isu Sengketa Lahan Disentil di Rapat Evaluasi LKPJ, Langsung Disanggah Ketua

Zen Seru! Suasana rapat evaluasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin kemarin  (13/04/26) sempat tegang gara-gara satu isu sensitif: sengketa lahan. Pertanyaan dilempar,…

Share this news

‎Pemerintah Kota Gorontalo Apresiasi Aksi Sosial BAZNAS untuk 100 Driver Bentor dan Ojek Online

Zen Seru! Bertempat di Kantor BAZNAS Kota Gorontalo, Sabtu kemarin (11/04/26), sebanyak 100 driver bentor dan ojol dapet paket bantuan komplit dari Baznas Kota Gorontalo, mulai dari servis ganti oli…

Share this news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *