Korupsi Proyek Kanal Banjir Tanggi Daa: Kejati Gorontalo Resmi Tetapkan Tiga Tersangka!

Tiga orang yang sebelumnya berstatus saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kanal banjir Tanggidaa, dinaikkan status menjadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang kuat.

GORONTALO SERU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Kanal Banjir Tanggidaa. Ketiga tersangka tersebut adalah R, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KW, Direktur Cabang PT MGK, dan RN, Direktur Konsultan Pengawas.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, S.H., M.H., mewakili kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, didampingi Kasi Penkum, Dadang Mohammad Djafar, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat. Penyelidikan yang berlangsung selama empat bulan menemukan adanya manipulasi progres pengerjaan yang tidak sesuai dengan realitas fisik di lapangan.

Menurut hasil pemeriksaan yang melibatkan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian PUPR, dan pihak terkait lainnya, terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,595 miliar lebih.

Selain itu, terungkap pula dugaan aliran dana sebesar (kurang lebih) Rp1,73 miliar yang disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk untuk membayar fee peminjaman perusahaan dan pemberian kepada pejabat Dinas PUPR.


BACA JUGA:

HUT Provinsi Gorontalo: Refleksi dan Tantangan di Usia ke-24


“Dan terduga ada aliran dana pengerjaan proyek kanal tanggi daa kepada beberapa pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan untuk keprluan pengerjaan Pembangunan itu sendiri, diantara lain untuk pengeluaran fee untuk peminjaman Perusahaan, pemberian kepada pejabat dinas PUPR, serta pemberian lain kepada beberapa pihak yang terkait yang tidak berhak, kurang lebih senilai Rp.1.730 miliar sekian,” ungkap Nursurya.

Peran Masing-Masing Tersangka korupsi Kanal Banjir Tanggidaa

  1. KW (Direktur PT.MGK):
    KW merekayasa dokumen penawaran administrasi dan teknis untuk memenangkan proyek, serta mengajukan laporan progres fisik palsu sebesar 92,52% pada 26 November 2023. Hal ini digunakan untuk mengajukan perpanjangan jaminan pelaksanaan, meskipun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Untuk peranan tersangka KW yaitu mengajukan penawaran dengan menggunakan PT. MGK, dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan penawaran baik administatif maupun teknis. Selain itu KW selaku direktur cabang PT. MGK di Gorontalo juga berperan mengajukan permohonan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kepada PT asuransi Jasa Raharja Putra untuk memenuhi persyaratan kontrak Kerjasama adedum pertama hingga adedum keempat dengan menggunakan laporan realisasi fisik pengerjaan per 26 november 2023 sebesar 92,52 persen,” terang Nursurya.

“Yang mana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi progress yang sebenarnya, sehingga PT asuransi Jasa Raharja Putra tidak memberikan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dengan alasan diantaranya PT. MGK masih memiliki tagihan premi yang belum dibayar dan informasi ini sudah disampaikan kepada kepada tersangka KW secara lisan,” tambahnya.


korupsi Kanal Banjir Tanggidaa

  1. R (KPA/PPK):
    R tetap menyetujui adendum kontrak pertama hingga keempat, meskipun PT MGK tidak memiliki jaminan pelaksanaan dan uang muka. Keputusan ini menyebabkan tidak adanya jaminan yang dapat dicairkan saat PT MGK gagal menyelesaikan proyek.

“Meski PT asuransi Jasa Raharja Putra tidak memberikan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka, tersangka R selaku KPA, tetap menyetujui adendum pertama, kedua sampai addendum keempat meskipun tidak ada perpanjangan jaminan pelaksanaan dan perpanjangan jaminan uang muka,” jelas Nursurya, menambahkan.

“Sehingga hal tersebut mengakibatkan tidak adanya jaminan pelaksanaan yang dapat dicairkan pada saat PT. MGK tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” sambungnya.


  1. RN (Konsultan Pengawas):
    RN bertanggung jawab atas manipulasi pengawasan sehingga progres fisik proyek terlihat seolah-olah berjalan sesuai jadwal.

Barang Bukti dan Penahanan

Penyidik telah memeriksa 37 saksi dan 3 ahli serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas 1A Kota Gorontalo selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejati Gorontalo juga menegaskan akan segera merampungkan pemberkasan perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Gorontalo.

“Kami harap proses ini segera selesai agar kasus ini bisa disidangkan secepatnya,” tutup Nursurya.


Share this news

Related Posts

‎Gegara Temuan Miras di Sky Biliard, dr. Tony Doda Kena “Seprot” Walikota Gorontalo!

Zen Seru! Nama besar Sky Biliard, yang dikenal sebagai salah satu tempat nongkrong dan hiburan anak muda, terseret dalam kasus temuan miras oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kota…

Share this news

‎Owner Jullie Corp Sambut Hangat Kehadiran Wagub Gorontalo di Ngopi Ah

Zen Seru! Minggu malam (8/9/25) vibes-nya beda banget di Ngopi Ah, salah satu spot nongkrong hits di Gorontalo. Suasana yang biasanya chill dengan aroma kopi hangat, kali ini jadi makin…

Share this news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *