
GORONTALO SERU – Dalam dunia perbankan, keamanan data nasabah adalah hal yang mutlak. Namun, bagaimana jika identitas Anda digunakan tanpa sepengetahuan untuk pinjaman Kredit? Hal ini bukan sekadar cerita fiktif, melainkan kenyataan yang dialami oleh seorang warga Kota Gorontalo, Ayu Lestari.
Kasus pemalsuan identitas ini menjadi sorotan publik setelah Ayu mengungkapkan pengalaman pahitnya terkait penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab di media sosial Instagramnya, @y.lestari_
Kronologi Kejadian: Identitas Dipakai untuk Pinjaman Tanpa Sepengetahuan
Pada April 2024, Ayu Lestari yang akan mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) mendapati namanya terdaftar dalam BI Checking dengan status tunggakan pinjaman sebesar Rp 47 juta di Bank Bakyat Indonesia (BRI). Padahal, ia tidak pernah merasa mengajukan pinjaman apapun di BRI.

BACA JUGA BERITA TERKAIT:
Identitas Dipakai Orang Lain Untuk Pinjaman KUR Tanpa Izin: Mantri Bank BRI Diduga Terlibat!
Masalah ini terkuak saat pihak developer meminta KTP Ayu untuk melakukan pengecekan kelayakan kredit. Keesokan harinya, Ayu menerima pesan dari pihak developer yang menyatakan bahwa identitasnya bermasalah dengan tunggakan senilai 47 juta rupiah di Bank BRI. Dari sinilah Ayu mulai menyelidiki asal muasal permasalahan yang menimpa dirinya.
Kunjungan ke BRI: Respon dan Proses Verifikasi
Ayu kemudian mengambil cuti kerja dan mendatangi kantor cabang BRI Gorontalo. Setibanya di sana, ia diarahkan ke lantai dua untuk bertemu dengan salah satu petugas. Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan yang ramah, Ayu justru disambut dengan sikap kurang professional.
Saat identitas Ayu dicek, petugas menemukan bahwa namanya terdaftar sebagai peminjam dana KUR sejak tahun 2021. Proses pencairan dana tersebut dilakukan di BRI Unit Kota Utara. Oleh sebab itu, ia diarahkan untuk melanjutkan pengecekan ke cabang tersebut.

BACA JUGA BERITA TERKAIT:
Tradisi Aruwa di Gorontalo: Antara Kearifan Lokal dan Pandangan Mazhab Islam
Setibanya di BRI Unit Kota Utara, Ayu kembali mengalami kendala. Pihak Security menyatakan bahwa pengaduan harus dilakukan dikantor cabang, padahal ia mengunjungi kantor unit atas arahan kantor cabang. Meski begitu, ia tetap mengantri dan akhirnya dipanggil oleh petugas CS.
Saat proses pengecekan berlangsung, Ayu sempat melihat dokumen berisi pencairan dana KUR Rp 50 juta atas namanya. Ia mencoba memotret dokumen tersebut, namun dicegah oleh petugas CS yang terlihat panik. Dari dokumen tersebut, Ayu melihat bahwa pinjaman tersebut disertai jaminan BPKB kendaraan yang tidak dikenalnya.
Pelaku dan Oknum Terlibat: Mafia Perbankan yang Meresahkan
Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama Meiske Sino yang menggunakan KTP palsu dengan identitas Ayu untuk mencairkan dana KUR.
Selain itu, terlibat pula seorang mantri BRI bernama Linda yang diduga memfasilitasi pencairan tanpa melalui proses verifikasi yang ketat sesuai SOP (Standard Operating Procedure).

BACA JUGA BERITA TERKAIT:
Wisata Hiu Paus Gorontalo: Destinasi Liburan Akhir Tahun yang Menarik Perhatian Wisatawan
Ayu juga mengungkap fakta lain sebelumnya, ketika ia mendaftar dalam ujian di salah satu BUMN pada februari tahun 2023. Dimana dalam pendaftaran, identitasnya dinyatakan bahwa NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Ayu tidak cocok dan tidak valid. Hal ini memperkuat dugaan bahwa identitas Ayu telah disalahgunakan sejak lama, namun ia belum menaruh curiga.
Langkah Hukum yang Ditempuh Korban
Merasa tidak mendapatkan itikad baik dari pihak bank, Ayu melaporkan kasus ini ke Polresta Gorontalo dengan didampingi pengacara pada 11 Mei 2024. Laporan tersebut diklasifikasikan sebagai kasus pemalsuan identitas.
Pada 20 Mei 2024, pihak BRI akhirnya mendatangi rumah Ayu. Mereka menawarkan solusi untuk membersihkan namanya dari BI Checking dengan syarat laporan polisi dicabut. Jika tidak, pihak Bank tidak akan melakukan perubahan apapun terhadap kelalaian yang mereka perbuat tersebut.

BACA JUGA BERITA TERKAIT:
Satpol PP Kota Gorontalo Tindak Pedagang Nakal dengan Pendekatan Humanis
Hingga menjelang akhir tahun 2024, Ayu, yang menjadi korban ketidakprofesionalan bank BUMN tersebut, masih belum menerima itikad baik dari pihak Bank BRI. Selain itu, tidak ada proses atau tindakan apapun yang diambil oleh pihak-pihak terkait, meskipun ia telah melapor, termasuk kepada OJK.
Bank Sejatinya Harus Menjaga Keamanan Data Nasabah
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi ketat oleh pihak bank dalam setiap proses pencairan pinjaman. Bank harus memastikan bahwa setiap pengajuan pinjaman dilakukan oleh pemilik identitas yang sah. Hal ini melibatkan peningkatan sistem keamanan, pelatihan petugas, dan penerapan teknologi terbaru.
Pihak bank juga harus lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada nasabah mengenai potensi risiko penyalahgunaan data pribadi dan bahaya pemalsuan identitas seperti yang dialami oleh Ayu Lestari.