Pelanggaran Polisi Gorontalo di Tahun 2024, Didominasi Kasus Perselingkuhan!

GORONTALO SERU – Dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2024, Kapolda Gorontalo, Irjenpol. Drs. Pudji Prasetjianto Hadi MH., mengungkapkan data pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian sepanjang tahun ini. Dari berbagai bentuk pelanggaran, kasus perselingkuhan adalah kasus yang paling menonjol dan menjadi sorotan.

Konferensi pers yang digelar menjelang akhir tahun ini menjadi ajang evaluasi kinerja dan disiplin anggota kepolisian. Kapolda Gorontalo dengan tegas menyoroti berbagai bentuk pelanggaran polisi di Gorontalo yang telah diproses sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Tahun 2023 mencatat 134 pelanggaran disiplin yang seluruhnya telah selesai diproses. Sementara itu, pada tahun 2024, terjadi penurunan signifikan dengan 68 kasus, 65 di antaranya telah diputus, dan 3 masih dalam proses.

Baca juga: Polda Gorontalo Catat Penurunan Pelanggaran: Kapolda Tetap Berkomitmen Lebih Tingkatkan Disiplin Anggota!

Untuk pelanggaran kode etik, tahun 2023 mencatat 72 kasus dengan 70 telah selesai diputus. Di tahun 2024, terjadi penurunan menjadi 55 kasus, di mana 42 kasus telah selesai dan 13 masih dalam proses.

Dari semua pelanggaran yang terjadi, perselingkuhan menjadi yang paling menonjol dengan 14 kasus, baik antara polri dan sipil maupun sesama anggota Polri.

“Saya tidak membenarkan perilaku anggota saya yaa. Tapi polisi juga manusia. Jadi karena sering bertemu, sering curhat-curhat, terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolda disambut riuh tawa seluruh tamu dan awak media.

Pelanggaran Polisi di Gorontalo
Data Pelanggaran Polisi di Gorontalo tahun 2024 di dominasi perselingkuhan.

Selain perselingkuhan, kasus miras dan mangkir tugas juga menjadi perhatian. Tercatat 7 kasus terkait konsumsi miras dan ketidakhadiran tanpa alasan jelas.

Kapolda mengaku kecewa dengan adanya anggota yang masih terjerumus dalam kebiasaan buruk, seperti konsumsi minuman keras.

“Saya sudah sering mengingatkan, terutama kepada anggota yang baru dilantik. Ketika kamu menjadi anggota Polri, kebiasaan buruk seperti ini harus dihentikan. Sayangnya, masih ada yang bandel,” keluh Kapolda.

Baca Juga: Sinergi Polda Gorontalo dan Media: Menuju Era Kolaborasi yang Lebih Baik di Tahun 2025

Tahun ini, terdapat 4 kasus narkoba yang melibatkan anggota. Hal ini cukup disayangkan Kapolda. Pasalnya, Polri terus berkomitmen untuk memberantas narkoba, namun internalnya justru terjerumus dengan barang haram tersebut.

Sementara kesalahan prosedur yang dilakukan anggota mencapai 3 kasus di tahun 2024. Olehnya, Kapolda menekankan pentingnya evaluasi dan pelatihan untuk mencegah terulangnya kesalahan dalam prosedur.

Adapun sanksi sanksi yang diberikan, kata Kapolda, beragam. Mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), mutasi bersifat demosi, hingga penempatan khusus dan Surat Peringatan (SP4).


Share this news

Related Posts

Baznas Salurkan Rp. 242 juta Lebih Untuk Para Fuqara dan Masakin

Wujud Nyata Kolaborasi Pemerintah dan Umat dalam Menyejahterakan Warga Zen Seru! Dipusatkan di Aula Banthayo Lo Yiladia, Rabu (02/07), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo menggelar acara pendistribusian dana…

Share this news

Desa Bongohulawa Pertahankan Tradisi “Mohuyula” di Tengah Arus Individualisme Modern

Zen Seru! Di tengah laju modernisasi dan gaya hidup serba cepat yang menjalar di kota-kota besar Indonesia, masyarakat Desa Bongohulawa, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, masih memegang teguh nilai-nilai…

Share this news

One thought on “Pelanggaran Polisi Gorontalo di Tahun 2024, Didominasi Kasus Perselingkuhan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *