
GORONTALO SERU – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pimpinan dan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo terjun langsung ke Kantor Camat Dulupi, Jumat (05/01/25). Kehadiran mereka bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan sebuah langkah konkret untuk mendengar dan merespons keresahan masyarakat terkait pemanfaatan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang masa kontraknya telah berakhir.
Wahyudin Moridu, salah satu anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, mengungkapkan melalui akun Facebook resminya bahwa suara masyarakat Dulupi sangat jelas: Warga tidak ingin kontrak HGU ini diperpanjang kepada pihak ketiga!
“Kami mendengar langsung aspirasi masyarakat. Mereka menginginkan tanah ini dikelola sendiri untuk kepentingan warga, bukan diserahkan lagi ke pihak lain,” tulis Wahyudin dalam unggahannya, 10 jam yang lalu.
Baca Juga:
Influencer Gorontalo Jadi Korban KDRT: Suami Intimidasi Korban Pakai Sajam!
“Aspirasi ini kami sahuti dan akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN RI, agar segera ditindaklanjuti,” sambungnya.
Bagi warga Dulupi, tanah HGU yang luasnya mencapai puluhan hektare bukan sekadar lahan, tapi juga harapan. Harapan untuk meningkatkan perekonomian lokal melalui pemanfaatan yang lebih mandiri dan berpihak pada masyarakat.
Baca Juga:
Klarifikasi Pihak Keluarga Terduga Pelaku KDRT yang Melibatkan Influencer Gorontalo
Aspirasi ini menjadi titik perhatian serius bagi DPRD, terutama karena tanah tersebut memiliki potensi besar untuk mendukung kemandirian warga.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD memastikan bahwa langkah-langkah strategis akan segera dilakukan, termasuk menyampaikan aspirasi ini kepada Kementerian ATR/BPN RI.
“Hal ini pun kami sahuti serta aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat dalama hal ini kementerian ATR/BPN RI Agar dapat di tindak lanjuti,” tulis Wahyudin, lagi.