
Zen Seru! Baru-baru ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo ngadain operasi yustisi di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Tujuannya? Ya, buat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat serta Perda Nomor 16 Tahun 2015, yang berkaitan dengan pencegahan maksiat dan pengendalian minuman beralkohol.
Nah, dalam operasi ini, petugas berhasil menyita puluhan minuman beralkohol dari tempat karaoke dan kafe. Gak cuma itu, mereka juga menindak pengunjung yang nggak bisa nunjukin kartu identitas.
Serunya lagi, Satpol PP juga nemuin beberapa pasangan bukan muhrim yang lagi asyik di dalam kamar kost dan penginapan tanpa ikatan resmi. Mereka pun langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan disanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Adhan Dambea Tak Segan Tutup Indomaret CS Jika Tak Dukung UMKM Lokal!
Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, bilang kalau operasi ini melibatkan banyak personel dari Satpol PP Kabupaten dan Kota, plus anggota Sub Denpom Gorontalo.
“Ini langkah proaktif kami untuk menjalankan tugas sebagai penegak perda dan menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Operasi yustisi ini bukan cuma soal penegakan hukum doang. Ini juga penting buat ningkatin kesadaran masyarakat tentang pentingnya patuh sama peraturan daerah.
Baca juga: Usai Dilantik, Adhan Berencana Tutup Tempat Hiburan, Valerio
“Dengan tindakan tegas ini, diharapkan kita semua bisa lebih paham konsekuensi dari tindakan kita dan berkontribusi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib,” tegas kasatpol.
Jadi, intinya, operasi yustisi ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga langkah strategis buat bangun kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
Yuk, kita dukung upaya ini biar Gorontalo makin nyaman dan aman buat semua..
Source: Portal Gorontalo/Ishak