
Zen Seru! Gugatan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang diajukan paslon Roni-Ramdhan resmi diterima Bawaslu Provinsi Gorontalo.
—Yap, kamu nggak salah dengar! 😌
Majelis pemeriksa yang dipimpin Muhammad Fajri Arsyad secara gamblang bilang, berkas gugatan dari pasangan Roni-Ramdhan ini udah memenuhi syarat, baik dari sisi formil maupun materiil.
Artinya? Proses sidang lanjut, dan drama PSU belum kelar, gengs!
“Setelah menganalisis laporan, kami memutuskan bahwa berkas gugatan pasangan calon bupati Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey terhadap pasangan calon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf memenuhi syarat,” ucap Muhammad Fajri Arsyad (29/04/25).
Sidang yang berlangsung di aula kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo ini juga dihadiri dua kuasa hukum paslon Roni-Ramdhan: Salahudin Pakaya dan Oneng Abdullah.
Dalam kesempatan itu, Mereka spill semua poin gugatan, dimana satu poin yang paling disoroti adalah dugaan praktik politik uang dari paslon lawan, Thariq-Nurjana, saat PSU yang digelar Sabtu, 19 April 2025.
Dugaan “serangan fajar” ini jadi amunisi utama dalam petitum mereka.
Pelapor mendesak KPU Gorontalo Utara untuk mencabut hasil penetapan pemenang PSU, karena dianggap cacat hukum akibat adanya praktik curang.
Sidang selanjutnya bakal digelar Rabu (30/4) jam 10 pagi WITA.
Dan buat kamu yang penasaran sama kelanjutannya, good news: sidang ini terbuka untuk umum! Jadi semua bisa ikut pantau langsung jalannya persidangan.
“Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (30/4) pukul 10.00 Wita, dengan agenda sidang pembacaan materi laporan. Sidang berlangsung terbuka untuk umum,” imbuh Moh. Fajri Arsyad.
Pilkada Gorontalo Utara makin seru dan panas, Zen Seru! Apakah gugatan ini bakal jadi game changer? Atau justru berujung deadlock?
Kita tunggu aja update-nya, dan pastinya bakal kita spill terus buat kamu. —Staytune 🫰😎