
Zen Seru! Persoalan tanah warisan kembali memicu konflik antar keluarga, kali ini melibatkan developer perumahan ternama di Gorontalo.
Penggugat yang terdiri dari Iswanto Polontalo, Samsia Polontalo, dan Yanto Polontalo, melalui kuasa hukum mereka, Fahmi Saputra Al-Idrus, menggugat developer kenamaan Gorontalo, H. Masali terkait sengketa tanah warisan.
Tak hanya menyeret nama besar H. Masali, sengketa lahan perumahan ini juga melibatkan Notaris dan PPAT, Hasna Mokoginta, S.H, M.Kn, Lurah Dulomo Utara, Camat Kota Utara dan BPN Kota Gorontalo.
Kuasa hukum penggugat, Fahmi Saputra Al-Idrus, menjelaskan bahwa objek sengketa merupakan warisan dari kakek penggugat, yang terdiri dari dua petak sawah.
“Tanpa pemberitahuan kepada ahli waris (penggugat), terjadi peralihan dua objek sengketa tersebut dari ahli waris (tergugat 1, 2, 3) kepada developer perumahan, Haji Masali, sebagai tergugat 4,” jelas Fahmi.
“Transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin klien kami sebagai waris yang sah lainnya, sehingga memicu sengketa sehingga kami melaporkan hal ini ke Pengadilan Agama Gorontalo,” tambahnya.
Fahmi juga menekankan bahwa peristiwa hukum jual beli atas tanah objek sengketa keliru dan melanggar hukum sehingga dapat dibatalkan oleh pengadilan jula beli tersebut hal ini sejalan dengan yurispudensi mahkamah agung.
Dimana dalam Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3236 K/PDT/1989 tanggal 3 September 1993 menyebutkan bahwa perbuatan hukum jual beli tanah yang merupakan harta warisan yang belum dibagi waris yang dilakukan oleh ahli waris tanpa persetujuan dan tanpa izin ahli waris lainnya, maka jual beli tanah tersebut menurut hukum adalah tidak sah dan batal demi hukum.
“Meskipun jual beli tanah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang Fahmi, menegaskan.
Dalam putusannya, Pengadilan Agama Gorontalo mengabulkan permohonan para penggugat dan memerintahkan penyitaan atas objek sengketa.
Penyitaan ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan pihak penggugat mengenai dua petak sawah yang disengketakan, dengan batas-batas yang telah ditentukan, yakni:
- (satu) petak sawah dengan luas 1850 m²: (seribu delapan ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan Sawah milik Netty Hiliwilo;
- Timur berbatasan dengan sawah milik Suleman Habibie;
- Selatan berbatasan dengan Jalan dahulu Jalan Bilinggata sekarang Jalan Rusli Datau II;
- Barat : berbatasan dengan sawah dalam penguasaan ahli waris almarhum Rukmin Polontalo;
- (satu) petak sawah dengan luas 1767 m² (seribu tujuh ratu enam puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo dengan batas-batas:
- Utara : berbatasan dengan Sawah milih Ahmad Idji;
- Timur: berbatasan dengan sawah yang dalam penguasaan ahli waris Rukmin Polontalo;
- Selatan: berbatasan dengan Hotel Sentris;
- Barat : berbatasan dengan Hotel Sentris;
- bersertifikat Hak milik Nomor 115 tahun 1992 atas nama Almarhumah Rukmin Polontalo Binti Ishak Polontalo.
Putusan tersebut diambil dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, 19 Mei 2025, oleh Drs. Satrio AM. Karim sebagai Ketua Majelis, Drs. Abd. Kadir Wahab, S.H., M.H., dan Muhamad Anwar Umar, S.Ag., sebagai Hakim Anggota.