Sidang Pembuktian Sengketa Lahan Bandara Jalaluddin Gorontalo: Terbukti, Istri Siri Jual Aset Milik Istri Sah!

Zen Seru! Setelah tarik ulur di ruang sidang, akhirnya terungkap fakta mengejutkan terkait sengketa lahan Bandara Jalaluddin Gorontalo yang digugat ahli waris, Yuliyanti Pakaya.

Diatas kertas terbukti jika tanah yang bersertifikat sah atas nama Mintje Ismail Pakaya, Istri sah mantan Bupati Gorontalo, Ahmad Hoesa Pakaya, dijual oleh istri siri, Salma Pakaya.

Fakta ini terkuak dari berkas barang bukti yang diajukan pihak tergugat, dalam hal ini Pemda Provinsi Gorontalo dalam sidang Pembuktian, pagi tadi (11/06/25).

Kuasa hukum Yuliyanti Pakaya, yakni Fahmi Saputra Al-Idrus, dengan tegas menyampaikan bahwa ada kejanggalan serius dalam proses jual beli tanah yang kini jadi bagian proyek vital pemerintah ini.

“Intinya, dari seluruh proses sidang—mulai dari pendaftaran gugatan, mediasi, pembuktian saksi dan surat—kami menarik benang merah bahwa tanah itu dijual oleh orang yang bukan ahli waris sah,” beber Fahmi dalam keterangannya.

Siapa yang Jual?

Nama yang muncul adalah Salma Pakaya, istri siri dari almarhum Ahmad Hoesa Pakaya.

Ia diketahui memberi kuasa ke adiknya, Ahmad Pakaya, untuk melakukan transaksi jual beli tanah tersebut ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.

(foto: Istimewa) Surat Kuasa istri Siri kepada adiknya, untuk menjual aset tanah milik istri sah, mantan Bupati Kabupaten Gorontalo, Ahmad Hoesa Pakaya.

—Tuh, kaaan… Akhirnya terbukti, Gengs! 🫣

Parahnya lagi, alas hak yang dipakai pemerintah dalam melakukan transaksi jual beli hanyalah: Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah, bukan sertifikat resmi.

Adapun sertifikat asli tanah tersebut hingga saat ini masih atas nama Mintje Ismail Pakaya, dan belum pernah menyerahkan atau mengalihkan haknya ke siapa pun.

“Sertifikat itu masih aktif dan nggak pernah dicabut, dibatalkan, atau dialihkan,” tegas Fahmi.

“Jadi kalau ada yang jual-jual, wakaf, tukar guling, apapun jenis transaksinya, itu jelas cacat hukum,” sambungnya.

Kenapa ini Penting?

Karena ini bukan lahan biasa, Zen Seru! Ini menyangkut area penting yang masuk dalam pengembangan Bandara Jalaluddin. Dengan proyek strategis kayak gini, kejelasan status tanah seharusnya harus jelas.

Pertanyaannya, kok bisa pemerintah berani dan bertransaksi, yah? Nggak mungkin Pemda nggak paham soal aturan, yaa kan?

Apalagi kalau sudah menyangkut proyek strategis, pemerintah pasti tahu dan sadar kalo legalitas adalah sesuatu yang penting dan krusial.

Tapi kok, dalam kasus ini malah kek ngasal aja, ya! 🤔

Dan benar aja! Dalam kasus ini sempat terungkap dari keterangan saksi, Ahmad Pakaya tentang adanya dugaan pembayaran hasil penjualan kepada oknum pejabat pemprov kala itu.

Share this news

Related Posts

Baznas Salurkan Rp. 242 juta Lebih Untuk Para Fuqara dan Masakin

Wujud Nyata Kolaborasi Pemerintah dan Umat dalam Menyejahterakan Warga Zen Seru! Dipusatkan di Aula Banthayo Lo Yiladia, Rabu (02/07), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo menggelar acara pendistribusian dana…

Share this news

Desa Bongohulawa Pertahankan Tradisi “Mohuyula” di Tengah Arus Individualisme Modern

Zen Seru! Di tengah laju modernisasi dan gaya hidup serba cepat yang menjalar di kota-kota besar Indonesia, masyarakat Desa Bongohulawa, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, masih memegang teguh nilai-nilai…

Share this news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *