Zen Seru! DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gorontalo akhirnya buka suara soal penetapan tersangka terhadap MY, anggota DPRD Prov. Gorontalo dari Fraksi PKS, yang terseret kasus dugaan penipuan pemberangkatan haji.
Lewat pernyataan resmi yang dirilis awal pekan ini, Ketua DPW PKS Gorontalo, Adnan Entengo, menegaskan posisi partai.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mengintervensi penyidikan,” tegas Adnan.
Nada pernyataannya terdengar kalem, tapi substansinya jelas: PKS mau jaga jarak aman dari kasus ini, namun tanpa lepas tanggung jawab.
Hormati Hukum, Siapkan Evaluasi Internal
“Setiap warga negara, termasuk kader PKS, wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” lanjut Adnan dalam keterangan tertulis.
Di saat banyak partai memilih defensif mode ketika kadernya bermasalah, PKS justru tampil dengan sikap yang bisa dibilang dewasa.
Mereka nggak buru-buru pasang tameng, tapi juga nggak lempar batu sembunyi tangan.
Yang menarik, PKS langsung menyiapkan sidang internal lewat Dewan Syariah dan Majelis Etik partai yang dijadwalkan digelar pekan depan.
Sidang ini bukan cuma formalitas, tapi forum serius untuk membahas arah langkah politik hingga kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) jika hasil evaluasi menuntut demikian.
“PKS tidak akan gegabah. Keputusan diambil secara adil, objektif, dan berdasarkan nilai-nilai keadilan serta aturan partai,” tegas Adnan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MY yang juga dikenal sebagai pemilik biro perjalanan PT Novavil Mutiara Utama, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan haji dan umrah sejak tahun 2017, dengan total 62 korban dan kerugian yang mencapai Rp2,54 miliar.
Kasus jadi sorotan publik
Di tengah maraknya kepercayaan masyarakat pada layanan haji dan umrah, nama politisi sekaligus pelaku usaha terseret tentu jadi headline yang nggak bisa diabaikan.
PKS sadar, status tersangka bukan cuma perkara hukum, tapi juga ‘public image’.
Karena itu, DPW PKS Gorontalo menegaskan bahwa meski hak konstitusional MY sebagai anggota DPRD masih berlaku, partai wajib menjaga marwah organisasi dan integritas lembaga legislatif.
“Kami memahami bahwa posisi publik seperti anggota DPRD harus dijaga dengan sikap profesional dan akuntabel,” kata Adnan.
“Oleh karena itu, evaluasi internal dan sidang kode etik akan kami lakukan secara transparan dan terukur,” tutupnya.





