ZEN SERU! Rabu (30/9/26) siang, Mapolda Gorontalo digeruduk ribuan warga kota Gorontalo.
Sekitar jam 10 pagi, konvoi panjang tiba-tiba memenuhi depan gerbang. Satu mobil pick-up dengan sound system, 6 bus, 10 mobil pribadi, dan sekitar 150 motor.
Mereka adalah Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu atau AMKGB.
Dibawah Komando Amin Mootalu, AMKGB mendesak Polda Gorontalo menghentikan penyelidikan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang menyeret nama Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Buat AMKGB, ini bukan lagi soal bangunan tua peninggalan Kantor Pos dan Telegraf. Ini telah mengarah pada upaya kriminalisasi pemimpin mereka.
Di atas mobil komando, ada tiga tuntutan yang mereka orasikan dengan lantang.

Pertama, stop proses hukum terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Sebab menurut mereka, kasus ini lebih mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Wali Kota Adhan Dambea.
Kedua, stop juga penyelidikan dan penyidikan kasus eks rumah jawatan Kantor Pos itu sendiri.
Ketiga, mereka menagih aksi Polda Gorontalo terkait tindak lanjut laporan dugaan penyerangan dan pengerusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo yang diduga melibatkan oknum anggota Polda. Sampai saat ini prosesnya masih jalan ditempat.
Massa juga mempertanyakan tempo penganan polemik eks rumah jawatan yang dinilai terlalu terlalu janggal dan terkesan terburu-buru, seakan sengaja ingin segera menjerat Wali Kota Adhan.
“Laporan dari Kepala Balai Cagar Budaya baru masuk sekitar dua bulan lalu. Tapi sekarang statusnya sudah masuk tahap penyidikan,” kata Orator.
Massa juga berargumen jika pencabutan status cagar budaya lewat SK Wali Kota Nomor 166 Tahun 2020 itu sudah sah. Buktinya banding pemilik lahan dan pembayaran denda Rp200 miliar sesuai ketetapan PTUN, sudah beres.
“Kami datang hari ini terkait harkat dan martabat Wali Kota Gorontalo yang dikriminalisasi oleh oknum Ditreskrimsus. Hentikan segera,” teriak salah satu orator.
“Kalau masih dianggap cagar budaya, seharusnya diputuskan di MK, bukan di Polda. Ini keliru,” sambungnya.
Menanggapi itu, Polda Gorontalo melalui Panit Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus, IPTU Fahrudin meluruskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Surat Perintah Penyelidikan (SP2P) sampai saat ini belum mencantumkan nama-nama pihak terkait. Proses masih penyelidikan, belum ada penetapan status tersangka,” tegas Fahrudin di hadapan massa.
Menurutnya, SP2P juga sudah diserahkan ke pihak terlapor, dalam hal ini Wali Kota Adhan Dambea, sebagai bentuk kepastian hukum.
Dan soal aspirasi AMKGB, Iptu Fahrudin berjanji akan meneruskannya ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Di akhir aksi, AMKGB kasih ultimatum keras. Kalo tuntutan mereka tak dipenuhi, mereka akan kembali lagi dengan massa yang lebih besar.





