PT STRANO PROJECT INDONESIA – www.gorontaloseru.com
I. Mukadimah
Sebagai portal berita yang mengusung semangat integritas dan kecepatan informasi di Gorontalo, www.gorontaloseru.com berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan edukatif. Kode Perilaku ini merupakan panduan moral dan profesional bagi seluruh jajaran pimpinan serta staf (Redaksi maupun Non-Redaksi) dalam menjalankan tugas sehari-hari.
II. Integritas dan Profesionalisme
1. Identitas: Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan gorontaloseru.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
Independensi: Setiap jurnalis dan karyawan wajib menjaga independensi dari pihak luar (pemerintah, swasta, atau organisasi politik) yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
3. Larangan Suap/Gratifikasi: Seluruh staf dilarang keras meminta atau menerima uang, barang, atau fasilitas dalam bentuk apa pun dari narasumber atau pihak ketiga yang berkaitan dengan pemberitaan.
4. Kebenaran Informasi: Wartawan wajib melakukan verifikasi berlapis sebelum menayangkan berita. Akurasi lebih diutamakan daripada kecepatan yang menyesatkan.
III. Standar Perilaku Redaksional
Kehormatan Profesi: Menghargai hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik yang mendesak.
Anti-Plagiarisme: Dilarang keras melakukan penjiplakan karya cipta orang lain. Kutipan dari media lain wajib mencantumkan sumber secara jelas.
SARA dan Kebencian: Dilarang memuat konten yang mengandung unsur diskriminasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) atau konten yang memicu kekerasan/kebencian.
IV. Konflik Kepentingan
1. Karyawan dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis atau menjadi tim sukses calon kepala daerah/legislatif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
2. Pemuatan “Berita Berbayar” (Advertorial) harus diberi label yang jelas sehingga pembaca dapat membedakan antara produk jurnalistik murni dan konten komersial.
V. Penggunaan Media Sosial
Karyawan www.gorontaloseru.com diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial pribadi. Hindari mengunggah opini atau informasi yang dapat merusak kredibilitas dan nama baik perusahaan.
VI. Sanksi dan Pelanggaran
Setiap pelanggaran terhadap Kode Perilaku ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan tingkatannya, yang meliputi:
- Teguran Lisan/Tertulis
- Skorsing (Pemberhentian Sementara)
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Proses Hukum (Jika terdapat unsur tindak pidana korupsi atau pencemaran nama baik yang fatal).
VII. Penutup
Kode Perilaku ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh jajaran direksi, redaktur, wartawan, hingga staf administrasi di lingkungan www.gorontaloseru.com.
Ditetapkan di Gorontalo,
Tanggal 20 Oktober 2024
Irvan Abas
Direktur Perusahaan






