
Gorontalo Seru – Arnita Mamonto alias Aning (19), warga Desa Paret, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Jumat (22/11/2024), menyusul tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan Pelaku terhadap ponakannya sendiri, TAM (9), pada awal tahun 2024, lalu.

Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer yang diaju
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati. Tok! Tok! Tok!” demikian bunyi putusan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). (22/11/24)
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 18 Januari 2024, ketika Aning dengan sadis menggorok leher TAM yang tidak lain keponakannya sendiri menggunakan pisau hingga kepala korban terpisah dari tubuhnya.
Peristiwa mengerikan itu bermula dari niat Aning untuk mengambil perhiasan milik korban yang berupa kalung, gelang, dan cincin emas.
Menurut keterangan Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi saat itu, Aning melakukan aksinya di rumah nenek korban di Kecamatan Tutuyan, 18 Januari 2024 lalu.