Zen Seru! Seorang mahasiswi tingkat akhir di salah satu fakultas kesehatan di salah satu kampus di Gorontalo, mengaku diancam tidak diikutkan ujian proposal oleh Kaprodi, cuma karena dia mempertahankan judul proposal dan dosen pembimbingnya.
Lebih parahnya lagi, muncul dugaan pernyataan yang dianggap merendahkan strata pendidikan Diploma IV (D4).
Kronologi: Dari Chat WhatsApp Sampai Drama Ruangan Kaprodi
Insiden ini disebut terjadi pada Jumat (27/02/26) di lingkungan kampus yang identitasnya masih dirahasiakan. (Clue: identik warna ungu).
Informasi yang dihimpun menyebut, semuanya bermula dari pesan WhatsApp mahasiswi kepada salah satu staf jurusan yang mengkonfirmasi terkait pendaftaran ujian proposal, yang disusul perintah untuk segera menemuinya di kampus.
Setibanya dikampus, ia diminta melunasi sejumlah biaya, termasuk biaya “klinik akreditasi” yang belakangan diduga sebagai pungutan liar. Setelah membayar, ia diarahkan menemui Kaprodi untuk membahas kesiapan ujian.
Plot twist dimulai di ruangan kaprodi …
Menurut pengakuan mahasiswi, Kaprodi meminta agar proposal diganti karena dianggap terlalu umum. Tidak hanya itu, dosen pembimbing yang sebelumnya telah ditetapkan jurusan juga diminta diganti karena alasan bertempat tinggal ditempat yang jauh.
“Proposal ini saya susun dengan susah payah. Bolak-balik ganti judul dan bimbingan dari Bone Bolango ke Isimu, hingga di-ACC pembimbing.
Soal bimbingan jauh, kenapa baru sekarang dipermasalahkan. Toh, sudah saya lalui sampai titik ini?” ujarnya.
Mahasiswi itu juga mempertanyakan logika keputusan tersebut. Jika pembimbing dianggap tidak layak, bukankah penunjukannya berasal dari jurusan sendiri?
Pernyataan “Cuma D4” yang Diduga Merendahkan!
Dalam perdebatan yang berlangsung cukup panas, mahasiswi mengaku sempat mendengar kalimat yang mengganjal: “cuma D4.”
Ia tak mengetahui secara pasti konteksnya, apakah merujuk pada dirinya sebagai mahasiswa vokasi atau kepada pembimbingnya. Namun pernyataan itu dinilai menyakiti perasaan dan berpotensi merendahkan strata pendidikan Diploma IV.
Situasi makin memanas saat salah satu staf jurusan disebut tak mendinginkan situasi, justru ikut memojokkan mahasiswi dengan nada tinggi.
“Kenapa kamu bantah ibu Kaprodi? Dia itu S2, Kaprodi. Dia yang menentukan nasib kamu bisa ikut ujian atau tidak,” kata staf tersebut, ditirukan mahasiswi.
Narasi ini memantik pertanyaan serius soal relasi kuasa di ruang akademik. Apakah perbedaan jenjang pendidikan bisa jadi legitimasi untuk membungkam mahasiswa?
Ancaman Gagalkan Ujian
Puncaknya, mahasiswi itu tetap pada pendiriannya: mempertahankan proposal dan pembimbing yang sudah disahkan sebelumnya.
Ia mengaku, Kaprodi kemudian meninggalkan ruangan sambil berkata dengan nada arogan kepada staf:
“Pak Sandi, kasih kembali uang yang dia bayar, tidak usah kasih ikut ujian dia.”
Jika pernyataan ini akurat, maka ada indikasi ancaman pencabutan hak akademik yang dilindungi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), yang menjamin kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan bagi sivitas akademika, termasuk hak mendapatkan pengajaran dan layanan akademik yang baik.
Sementara uang yang diminta dikembalikan diduga adalah biaya pendaftaran ujian dan pembayaran lain yang baru saja dilunasi.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, pihak jurusan belum memberikan klarifikasi resmi. Salah satu staf saat dihubungi menyatakan tidak memiliki kewenangan memberi keterangan dan menjadwalkan pertemuan dengan Kaprodi pada Senin pekan depan.
Kasus ini membuka diskusi besar soal tata kelola akademik:
- Sejauh mana kewenangan Kaprodi dalam menentukan nasib mahasiswa di lingkungan kampus?
- Apakah perubahan judul dan pembimbing bisa dilakukan sepihak di tahap akhir?
- Dan jika benar ada ancaman, apakah itu masuk kategori penyalahgunaan wewenang?
Kalau terbukti, menghalangi hak ujian mahasiswa karena beda pendapat jelas bertentangan dengan prinsip profesionalitas, etika pendidikan tinggi dan UU Dikti.
Redaksi masih menelusuri perkembangan kasus ini.





