Zen Seru! Setelah isu dugaan pungli berkedok “klinik akreditasi” dipublis, satu per satu mahasiswa di salah satu kampus yang identik dengan warna ungu di Gorontalo, mulai speak up.
Ceritanya makin panas. Dari ditagih terus-menerus, ditekan harus bayar cepat, sampai ancaman nilai nggak keluar dan ujian diulang.
Ini udah bukan sekadar isu receh lagi, ini alarm keras buat dunia pendidikan di Gorontalo.
Mahasiswa Lain Mulai Speak Up!
Setelah kabar dugaan pungli mencuat ke publik, mahasiswa yang diduga jadi korban satu per satu mulai buka suara. Mereka mengaku diminta membayar sejumlah uang yang disebut sebagai biaya “klinik akreditasi” disusul ancaman akademik.

(Foto: Screenshot & DM) Chat salah satu staf kampus kepada mahasiswa dan Direct Message (DM) mahasiswa kepada jurnalis Goseru.
”Saya salah satu mahasiswa akhir yang ujian pada bulan Desember 2025. Terus mereka minta uang akreditasi, tapi di posisi itu saya belum punya uang,” ungkap NL, salah satu mahasiswa, kepada awak media.
”Saya selalu didesak oleh dosen untuk bayar secepatnya. Kalau tidak, nilai ujian saya tidak keluar dan saya harus ujian proposal kembali,” lanjut NL, (01/03/26).
Pengakuan ini bikin publik bertanya: sejak kapan akreditasi jadi beban individu mahasiswa sampai ada ancaman nilai?
Catat! Akreditasi Itu Urusan Institusi, Bukan Mahasiswa
Biar clear, kita bedah dulu. Sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia berada di bawah kewenangan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Untuk beberapa bidang profesi melibatkan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Akreditasi adalah proses evaluasi mutu program studi dan institusi, menilai kurikulum, dosen, sarana-prasarana, tata kelola, hingga output lulusan.
Yang perlu digarisbawahi:
- Akreditasi adalah kewajiban institusi.
- Pembiayaan akreditasi masuk dalam komponen tata kelola kampus.
- Tidak ada regulasi nasional yang membenarkan penahanan nilai mahasiswa karena belum membayar “klinik akreditasi”.
Menahan nilai atau memaksa pembayaran dengan ancaman akademik bisa masuk ranah mal-administrasi, bahkan berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak mahasiswa dalam sistem pendidikan tinggi yang dilindungi undang-undang.
DAN PUNGLI ADALAH PELANGGARAN YANG DAPAT DIPROSES SECARA HUKUM





