
GORONTALO SERU – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo. RDP yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD ini bertujuan untuk mengevaluasi program KPID tahun 2024 dan merencanakan langkah ke depan untuk tahun 2025.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan langkah penting untuk menilai sejauh mana efektivitas program yang telah dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Gorontalo selama satu tahun terakhir.
“Kami melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan DISKOMINFO-ST dan KPID terkait evaluasi sejauh mana program mereka selama satu tahun ini,” ungkap Fadli.
Dalam kesempatan tersebut, Fadli juga menekankan pentingnya pemaparan rencana program KPID untuk tahun 2025.

“Kami juga meminta KPID untuk memaparkan rencana program tahun 2025. Ini sangat penting agar kami dapat memberikan masukan yang konstruktif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fadli menyoroti bahwa masa jabatan KPID Provinsi Gorontalo akan berakhir pada Februari 2025. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi DPRD, mengingat pentingnya kelangsungan program penyiaran di daerah.
“Fokus kami dari Komisi I adalah tentang masa berakhirnya KPID, serta KIP yang masa berakhirnya bulan Desember dan KPI pada Februari 2025,” tambahnya.