
Source: Google News/ Melintas.id
GORONTALO SERU – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan perhatian serius terhadap kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Kebijakan ini diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji PNS ini diharapkan mampu memberikan dorongan positif terhadap kesejahteraan PNS yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di berbagai sektor. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah ini tidak hanya sekadar meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi besar PNS dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat.
Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, mengingat tuntutan dan tanggung jawab PNS semakin tinggi seiring dengan perkembangan zaman dan tantangan global.
Detail Kebijakan Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji PNS ini diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa seluruh PNS, mulai dari golongan I hingga golongan IV, akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 dan bersifat menyeluruh tanpa pengecualian. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara di semua tingkatan.

Simak GOSERU Live Radio, KLIK DISINI
Sasaran dan Golongan PNS yang Terdampak
Kenaikan gaji ini berlaku bagi semua PNS, termasuk golongan IV yang memegang peranan penting dalam struktur birokrasi pemerintahan. Khususnya untuk golongan IVA, yang merupakan golongan tertinggi di tingkat pertama golongan IV, kenaikan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan dan motivasi kerja.
Namun, bagi PNS golongan IVA, kenaikan gaji ini baru akan dirasakan mulai Januari 2025. Langkah ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk menyesuaikan alokasi anggaran dan memastikan implementasi berjalan lancar.
Rincian Besaran Gaji Golongan IVA
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji golongan IVA berkisar antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900, bergantung pada masa kerja.
- Gaji awal golongan IVA: Rp 3.287.800
- Gaji maksimal golongan IVA: Rp 5.399.900
Sebagai ilustrasi, PNS golongan IVA dengan pengalaman kerja 15 tahun diperkirakan akan menerima gaji sekitar Rp 4.500.000. Besaran ini mencerminkan apresiasi pemerintah terhadap loyalitas dan dedikasi para PNS yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Tunjangan Tambahan bagi PNS Golongan IVA
Selain kenaikan gaji pokok, PNS golongan IVA juga berhak mendapatkan tunjangan tambahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Dua tunjangan utama yang akan diterima adalah:
- Tunjangan Lembur
- PNS yang bekerja di luar jam kerja normal akan menerima tunjangan sebesar Rp 30.000 per jam.
- Tunjangan Uang Makan Lembur
- Diberikan sebesar Rp 42.000 per hari bagi PNS yang bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut.
- Tunjangan ini hanya berlaku satu kali dalam sehari.
Kombinasi kenaikan gaji dan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli PNS, sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Kenaikan gaji ini tidak hanya berpengaruh terhadap kesejahteraan PNS, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang lebih luas. Dengan meningkatnya daya beli, konsumsi domestik diperkirakan akan mengalami peningkatan, sehingga memberikan stimulus bagi perekonomian nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga motivasi kerja para PNS, terutama di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. Peningkatan kinerja PNS akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.