Istri Dari Anak Angkat Kuasai Harta, Saudara Kandung Lawan di Pengadilan!

Zen Seru! Sengketa warisan kembali bikin geger Gorontalo! Kali ini, terjadi di Kelurahan Heledulaa Utara.

Bahkan kali ini ceritanya bukan cuma soal rebutan harta semata, tapi harta warisan yang dialihkan secara diam-diam oleh pihak yang bukan ahli waris yang sah, tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah.

Kisahnya Gini, Gengs…

Jadi, kita mulai dari yang dasar dulu ya biar nggak bingung.

Almarhumah Suyati Nata binti Jaman adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Hos Tjokroaminoto, yang jadi biang kerok masalah.

Dengan luas ± 10 meter x 40 meter, yang diatasnya berdiri bangunan rumah dan toko atau ruko dengan nama Blitar Jaya, yang saat ini dalam penguasaan tergugat, Sri Yunansi Djilihama dan anak-anaknya.

Parahnya lagi, telah terjadi proses balik nama atas nama almarhum suami tergugat, yang statusnya hanya sebagai anak adopsi alias anak angkat dari Suyati Nata, pemilik harta.

Dan selanjutnya dialihkan lagi menjadi atas nama tergugat beserta nama-nama anaknya, tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah lainnya.

“Sertifikat yang awalnya atas nama Suyati, ternyata diam-diam dialihkan ke suami tergugat, lalu ke tergugat dan anak-anaknya, tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah,” ungkap kuasa hukum penggugat, Fahmi Saputra Al-Idrus (10/06/25).

Nggak cuma itu, ada juga dua unit mobil dan satu sepeda motor dalam daftar harta peninggalan Almarhumah Suyati Nata yang dalam penguasaan tergugat.

“Almarhumah juga meninggalkan satu unit mobil Toyota Rush tahun 2010 bernomor polisi DM 1694 AD, satu unit mobil Daihatsu GrandMax (Box) tahun 2015 bernomor polisi DM 8104 A, dan satu unit sepeda motor,” tambah Fahmi.

Oleh sebab itu, Surati Binti Jaman dan beberapa saudara kandung almarhumah Suyati Nata, sebagai ahli waris yang sah melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Gorontalo.

CATAT! status tergugat Sri Yunansi Djilihama hanyalah istri dari (almarhum) anak asuh alias anak angkat dari pemilik harta.

Harta yang Diperebutkan:

  • Tanah dan bangunan (10 m x 40 m), sekarang dipakai jadi rumah dan ruko “Blitar Jaya”.
  • Toyota Rush 2010 – Plat DM 1694 AD
  • Daihatsu GrandMax Box 2015 – Plat DM 8104 A
  • Satu unit sepeda motor – (belum disebut merknya, tapi tetap bagian dari harta waris)

Putusan Pengadilan

Setelah tarik-ulur hukum selama 7 bulan, akhirnya Pengadilan Agama Gorontalo mengeluarkan putusan.

Sertifikat yang atas nama tergugat dan anak-anaknya dinyatakan TIDAK SAH. Nggak punya dasar hukum waris yang kuat, alias sertifikat itu dianggap ilegal secara hukum.

Apa Akibatnya?

  • Sertifikat dibatalkan.
  • Tergugat (Sri) wajib membagi harta peninggalan kepada ahli waris yang sah.
  • Kalau gak bisa dibagi langsung, harus dilelang di Kantor Lelang Negara.
  • Hasil lelang dibagi sesuai jatah masing-masing ahli waris.

“Alhamdulillah ya, akhirnya keadilan berpihak pada yang benar. Ini bukan soal rebutan semata, tapi soal keadilan dan hak yang dilangkahi secara diam-diam,” kata Fahmi Saputra Al-Idrus.

Pelajaran Buat Kita Semua…

Jangan asal klaim harta warisan, apalagi kalau statusnya bukan ahli waris sah. Warisan itu urusan serius dan punya hukum yang jelas. Kalau dilanggar, ya, bisa berujung ke meja hijau kayak kasus ini.

Dan buat yang punya anak angkat atau mengasuh orang lain sebagai anak, penting banget untuk bikin surat wasiat atau akta waris yang sah.

Jangan cuma lisan atau “udah dianggap anak sendiri,” karena hukum nggak main di zona abu-abu.

Share this news

Related Posts

Baznas Salurkan Rp. 242 juta Lebih Untuk Para Fuqara dan Masakin

Wujud Nyata Kolaborasi Pemerintah dan Umat dalam Menyejahterakan Warga Zen Seru! Dipusatkan di Aula Banthayo Lo Yiladia, Rabu (02/07), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo menggelar acara pendistribusian dana…

Share this news

Desa Bongohulawa Pertahankan Tradisi “Mohuyula” di Tengah Arus Individualisme Modern

Zen Seru! Di tengah laju modernisasi dan gaya hidup serba cepat yang menjalar di kota-kota besar Indonesia, masyarakat Desa Bongohulawa, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, masih memegang teguh nilai-nilai…

Share this news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *