
Gorontalo Seru – Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang mucikari dan lima orang lainnya yang berperan mencari pelanggan prostitusi. Para tersangka diduga mempekerjakan seorang gadis berusia 18 tahun sebagai wanita penghibur.
Menurut keterangan Iptu Natalia Pranti Olii dari Unit PPA, mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko, korban dipaksa melayani hingga 10 pelanggan setiap harinya.
“Mucikari ini hanya memberikan uang untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan dan rokok. Selebihnya, seluruh uang dari pelanggan diambil oleh mucikari,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Penyelidikan mengungkap bahwa tarif yang dikenakan mucikari berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per pelanggan. Seluruh uang hasil transaksi diserahkan kepada mucikari utama, sementara korban hanya mendapatkan imbalan uang makan dan rokok.
Aktivitas ini telah berlangsung sejak 18 September 2024 hingga kasus tersebut terungkap pada 1 November 2024.
Para tersangka, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Gorontalo, menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.

“Korban melayani hingga 10 pelanggan setiap hari, mulai pagi hingga malam,” ungkap Iptu Natalia.
Bisnis ilegal ini terbongkar setelah adanya laporan warga mengenai dugaan praktik prostitusi di salah satu indekos.
Saat penggerebekan, polisi mendapati korban sedang melayani seorang pelanggan.
“Kami langsung menangkap para pelaku dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” tambahnya.
Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas kasus-kasus perdagangan orang dan menyerukan masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak berwajib, dan para tersangka terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.