Dipaksa Layani 10 Pria Hidung Belang: Gadis 18 Tahun Hanya Diberi Uang Makan!

Gorontalo Seru – Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang mucikari dan lima orang lainnya yang berperan mencari pelanggan prostitusi. Para tersangka diduga mempekerjakan seorang gadis berusia 18 tahun sebagai wanita penghibur.

Menurut keterangan Iptu Natalia Pranti Olii dari Unit PPA, mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko, korban dipaksa melayani hingga 10 pelanggan setiap harinya.

“Mucikari ini hanya memberikan uang untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan dan rokok. Selebihnya, seluruh uang dari pelanggan diambil oleh mucikari,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).

Penyelidikan mengungkap bahwa tarif yang dikenakan mucikari berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per pelanggan. Seluruh uang hasil transaksi diserahkan kepada mucikari utama, sementara korban hanya mendapatkan imbalan uang makan dan rokok.

Aktivitas ini telah berlangsung sejak 18 September 2024 hingga kasus tersebut terungkap pada 1 November 2024.

Para tersangka, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Gorontalo, menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.

(foto: Istimewa/Arianto-Tribunnews.com) Polda Gorontalo saat Konferensi pers di ruang Media Center Polda Gorontalo.

“Korban melayani hingga 10 pelanggan setiap hari, mulai pagi hingga malam,” ungkap Iptu Natalia.

Bisnis ilegal ini terbongkar setelah adanya laporan warga mengenai dugaan praktik prostitusi di salah satu indekos.

Saat penggerebekan, polisi mendapati korban sedang melayani seorang pelanggan.

“Kami langsung menangkap para pelaku dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” tambahnya.

Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas kasus-kasus perdagangan orang dan menyerukan masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak berwajib, dan para tersangka terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Share this news

Related Posts

Baznas Salurkan Rp. 242 juta Lebih Untuk Para Fuqara dan Masakin

Wujud Nyata Kolaborasi Pemerintah dan Umat dalam Menyejahterakan Warga Zen Seru! Dipusatkan di Aula Banthayo Lo Yiladia, Rabu (02/07), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo menggelar acara pendistribusian dana…

Share this news

Desa Bongohulawa Pertahankan Tradisi “Mohuyula” di Tengah Arus Individualisme Modern

Zen Seru! Di tengah laju modernisasi dan gaya hidup serba cepat yang menjalar di kota-kota besar Indonesia, masyarakat Desa Bongohulawa, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, masih memegang teguh nilai-nilai…

Share this news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *