Zen Seru! Bayangkan, kamu nabung bertahun-tahun buat berangkat haji, tapi mimpimu justru diambil oleh orang yang kamu percaya.
Parahnya lagi, pelakunya pake jas, duduk di kursi pemerintahan atas nama wakil rakyat dan dibawah naungan payung partai islam.
”Kurang keji apalagi pengkhianatan ini?” ***
Ada batas moral yang seharusnya nggak bisa dilewati, bahkan oleh politisi paling licik sekalipun.
Tapi ketika MY, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka penipuan pemberangkatan ibadah haji, publik sadar:
“Ada yang lebih parah dari sekadar korupsi uang, yaitu mencuri harapan umat mencapai Tanah Suci,” ***
Bayangin aja, rukun Islam kelima yang sakral itu dijadikan ‘komoditas’. Di tangan seorang wakil rakyat, janji suci untuk menghantarkan umat menunaikan ibadah haji malah dikhianati untuk keuntungan pribadi.
Bukan cuma pelanggaran hukum, ini penghinaan terhadap agama dan keimanan.
Haji Bukan Sekadar Perjalanan
“Bagi banyak Muslim Indonesia, ibadah haji itu puncak spiritual,” ***
Bukan sekadar ritual, tapi perjalanan jiwa yang ditempuh dengan tabungan bertahun-tahun, doa yang nggak pernah berhenti, dan harapan besar buat bisa jadi tamu Allah di Tanah Suci.
Lalu datang seseorang yang pakai kepercayaan umat sebagai celah bisnis, menipu atas nama niat suci itu sendiri.
Kerugiannya memang ‘hanya’ Rp2,54 miliar. Di atas kertas memang kalah jauh dengan oplos BBM. Tapi bagi umat islam yang dicuri jauh lebih mahal:
“Kesempatan untuk bertamu di rumah Allah,” ***
Ketika Moralitas Wakil Rakyat Ambruk
Kasus MY ini bikin publik bukan cuma kecewa, tapi juga muak. Karena pelakunya bukan orang biasa, tapi anggota DPRD dari partai Islam, yang seharusnya jadi teladan moral dan penjaga nilai keumatan.
“Tapi apa jadinya kalau simbol moral itu sendiri yang justru pertama kali menginjak-injaknya?” ***
Di sinilah luka publik makin dalam: agama dipakai sebagai topeng, partai Islam dijadikan tameng, dan kekuasaan berubah jadi alat tipu daya.
“Rakyat udah dua kali disakiti, pertama sebagai Rakyat, kedua sebagai umat,” ***
Kalau ini cuma dianggap ‘penipuan biasa’, kita semua salah besar. Sebab ini bukan sekadar pencurian uang, tapi penghianatan spiritual terhadap Muslim yang menghormati ibadah haji sebagai simbol kesucian.
Apa Hukuman yang pantas?
Bukan cuma vonis pidana. Tapi juga hukuman sosial dan moral, yang sepadan dengan luka yang ditinggalkan.
“Karena kejahatan atas nama agama adalah garis merah yang nggak boleh ditoleransi sama sekali,” ***





