‎Mie Gacoan “KEOK” di Meja Hijau! Gugatan Rp20 Miliar Ditolak, Malah Disuruh Bayar Rp1 Miliar‎‎

Zen Seru! Drama hukum restoran mie yang pengunjung selalu ngantri di Gorontalo, akhirnya tamat! Setelah hampir setahun “battle” di pengadilan, pihak pengelola Mie Gacoan harus menelan pil pahit. Gugatan fantastis Rp20 miliar yang mereka layangkan justru ditolak mentah-mentah oleh hakim. Mereka malah diwajibkan melunasi sisa kontrak sekitar Rp1 miliar ke pihak kontraktor.‎‎

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gerai Mie Gacoan di dua titik strategis di Kota Gorontalo, tepatnya di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Andalas. Proyek tersebut bikin heboh publik tahun 2024, bahkan sempat dihentikan sementara oleh pemerintah kota.‎‎

Polemik pembayaran kepada pekerja proyek dan beberapa pemilik toko di sekitar lokasi pembangunan jadi sumber konflik. ‎‎Situasi makin panas sampai akhirnya konflik antara pengelola jaringan restoran dan kontraktor proyek berujung ke meja hijau di Pengadilan Negeri Malang.‎‎

Di pengadilan, pihak pengelola restoran mie pedas itu menggugat kontraktor proyek, PT Brilliant Jaya, dengan tuntutan fantastis: sekitar Rp20 miliar.‎‎

Namun jalannya sidang berkata lain. Selama hampir satu tahun proses persidangan, tim hukum kontraktor yang dipimpin pengacara Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima, berhasil mematahkan dalil gugatan tersebut lewat berbagai bukti di persidangan.‎‎

“Sejak awal kami yakin posisi hukum klien kami kuat. Bukti-bukti yang kami ajukan menunjukkan gugatan itu tidak berdasar,” ujar Rovan, Kamis (5/3/2026).‎‎

Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan putusan yang bikin banyak orang melongo. Gugatan Rp20 miliar ditolak. Bahkan pengadilan memutuskan bahwa pengelola restoran masih memiliki kewajiban membayar sisa kontrak sekitar Rp1 miliar kepada PT Brilliant Jaya.

‎‎Dengan kata lain: bukan dapat ganti rugi, malah harus bayar! ‎‎

Atas kemenangan ini, Direktur PT Brilliant Jaya mengapresiasi tim kuasa hukum yang dianggap konsisten mengawal perkara melawan tim hukum perusahaan besar yang berbasis di Jakarta dan Malang tersebut.‎‎

Menurutnya, putusan ini bukan cuma kemenangan hukum, tapi juga menyelamatkan perusahaan dari potensi kerugian puluhan miliar rupiah.

‎‎Sebagai bentuk kepercayaan, perusahaan bahkan memperpanjang kerja sama dengan Rovan Panderwais Hulima sebagai penasihat hukum tetap.

‎‎Tak hanya itu, sang direktur mengaku sudah merekomendasikan pengacara tersebut ke sejumlah perusahaan lain, termasuk beberapa anak perusahaan yang beroperasi di Jakarta dan berbagai daerah di Indonesia.

Folow & Simak Podcast Kami di Spotify

Share this news

Related Posts

‎UMKM Bakal Jadi Juru Kunci: Walikota Pasang Target Ekonomi Kota Gorontalo Tembus 5,9 Persen di 2027‎‎

ZEN SERU — Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, pasang target pertumbuhan ekonomi Kota Gorontalo di angka 5,8 sampai 5,9 persen pada 2027. Tapi yang bikin menarik, “pemain utama” buat ngejar target…

Share this news

Target APBD 2027: Pendapatan 1.03 T, Pengeluaran 1.08 T

‎Pemkot Gorontalo Mau Pinjam Rp105 Miliar Buat Kantor Baru, disaat yang sama, mereka juga pasang target pendapatan daerah Rp1 Triliun‎‎ ZEN SERU — Tahun 2027 nanti bakal jadi tahun yang…

Share this news