Adhan Dambea Tegaskan Pencabutan SK Bukan Instruksi Merobohkan Bangunan!‎

ZEN SERU! Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea buka suara soal satu hal yang menurutnya perlu diluruskan tentang dirinya yang disebut-sebut sebagai pihak yang memerintahkan pembongkaran bangunan eks- Rumah Jawatan Kantor Pos.‎‎

Tudingan itu dibantah dengan tegas oleh  Adhan Dambea.

‎‎Menurutnya, keputusan yang memang ia ambil hanyalah mencabut SK Wali Kota yang diterbitkan pada 2020, ketika Gorontalo masih dipimpin Marten Taha. Soal bangunan kemudian dibongkar, Adhan mengatakan itu bukan instruksi darinya.‎‎

“Saya hanya mencabut SK Wali Kota sebelumnya, yang dibuat Marten Taha pada tahun 2020. Bukan yang memerintahkan pembongkaran. Kapan saya perintahkan untuk membongkar,” tegas Adhan saat konferensi pers, Sabtu (5/9/2026)‎‎.

Menurut Adhan, pencabutan SK Wali Kota tahun 2020 dan pembongkaran bangunan merupakan dua perkara yang berbeda.

Bahkan Adhan mengaku dirinya tidak mengetahui secara langsung ketika proses pembongkaran eks Rumah Jawatan tersebut berlangsung. Ia mengatakan baru mendapat informasi setelah pembongkaran mulai dilakukan.

‎‎“Bahkan saya sendiri tidak tahu kalau itu sudah dibongkar pada saat itu. Saya belakangan dikabari kalau itu sudah mulai dibongkar,” ujarnya.

‎‎Ia menegaskan kewenangannya dalam persoalan tersebut hanya berkaitan dengan keputusan administratif berupa pencabutan SK, bukan instruksi untuk merobohkan bangunan.

Lalu, Benarkah Bangunan Itu Cagar Budaya?

Nah, di sinilah polemik utamanya.‎‎

Banyak narasi yang menyebut bahwa eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos tersebut merupakan bangunan cagar budaya sekaligus lokasi langsung terjadinya peristiwa sejarah Hari Patriotik 1942.‎‎

Adhan membantah narasi tersebut. Menurut dia, peristiwa sejarah 1942 hanya terjadi di Kantor Pos, bukan bangunan di Rumah Jawatan.

‎‎“Bangunan itu bukan cagar budaya. Dan disitu juga tidak ada peristiwa sejarah. Peristiwa sejarah itu hanya di kantor pos. Ini fotonya,” kata Adhan sembari memperlihatkan dokumentasi bukti sejarah pelaksanaan upacara 1942 kepada awak media.‎‎

Adhan mengakui memang pernah ada kegiatan upacara di kawasan Rumah Jawatan Kantor Pos. Namun, menurutnya, kegiatan tersebut berlangsung pada 1961, bukan ketika peristiwa 1942.

‎‎Ia juga menyebut sejumlah objek di Gorontalo yang tercatat dalam ketentuan peraturan menteri sebagai cagar budaya hanya ada empat, yakni: Kuburan Raja Blongkod, Kuburan Nani Wartabone, Kantor Pos, dan Kantor Pelni.

Folow & Simak Podcast Kami di Spotify

Share this news

Related Posts

Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Bukan Cagar Budaya, Juga Tidak Ada Peristiwa Sejarah

ZEN SERU! Kalau selama ini kamu mendengar eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo disebut-sebut punya kaitan dengan sejarah dan cagar budaya, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea punya penjelasan berbeda.‎‎…

Share this news

Wali Kota Siapkan Demo Besar ke Polda dan Kejati‎, Ada Nama EI Disebut!

ZEN SERU! Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea berencana memimpin aksi demonstrasi ke Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Selasa atau Rabu pekan depan.‎ Massa yang dibawa pun nggak…

Share this news