
GORONTALO SERU – Tunjangan profesi guru agama di Provinsi Gorontalo dipastikan akan segera dibayarkan. Kepastian ini terungkap dalam rapat antara Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di ruang kerja Komisi 4 pada Senin (16/12/2024). Ketua Komisi 4, Mohammad Ikbal Al Idrus, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran tunjangan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat.
Dari total anggaran tambahan sebesar Rp56 miliar yang diajukan oleh Kemenag Gorontalo kepada Kementerian Keuangan, hanya Rp20 miliar yang disetujui.
“Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar dialokasikan untuk membayar tunjangan profesi guru, sementara sisanya, Rp17 miliar, digunakan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tertunggak sejak April 2024,” jelas Ikbal dalam wawancara.

TEMANI AKTIFITAS HARIANMU DENGAN DERETAN LAGU PILIHAN TERBAIK GOSERU LIVE RADIO, KLIK DISINI
“Kami dari Komisi IV akan mendalami kebijakan ini lebih lanjut dengan menemui kementerian terkait bersama Kemenag Gorontalo. Langkah ini dilakukan agar masalah serupa tidak terulang di tahun 2025,” sambungnya.
Lebih lanjut, Komisi IV, kata Mohammad Ikbal Al-Idrus, berkomitmen untuk mencari solusi agar seluruh tunjangan profesi guru agama di Provinsi Gorontalo dapat dibayarkan secara penuh. Untuk tahap awal, tunjangan untuk beberapa daerah, seperti Kabupaten Boalemo, Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo, akan dibayarkan paling lambat pada 31 Desember 2024.
“Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Namun demikian, patut disoroti juga bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan kebijakan pusat, tetapi juga dengan manajemen anggaran yang lebih baik di tingkat daerah. Perlu ada transparansi dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, diharapkan adanya komunikasi yang lebih baik antara Kemenag, DPRD, dan Kementerian Keuangan.