
Zen Seru! Jadi ASN di Gorontalo ternyata belum tentu punya nasib pasti.
Itulah yang kini dialami sejumlah guru ASN Pemda Provinsi Gorontalo yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Mereka luntang-lantung seperti makhluk tak kasat mata. Dianggap bukan siapa-siapa oleh Kemenag, dan tidak masuk radar Dapodik milik Kemendikbud.
Kondisi absurd ini akhirnya meledak ke permukaan setelah Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi, Jumat (20/06/2025).
Kunjungan ini merupakan upaya komisi 4 dalam menindak-lanjuti jeritan para guru ASN yang merasa di-ghosting oleh dua kementerian sekaligus.
“Kemenag mengaku tidak bisa bayar tunjangan karena terikat aturan dari Kemenkeu dan edaran internal mereka,” beber Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib I. Lahidjun, dikutip dari laman dprd.gorontaloprov.co.id.
“Sementara Pemprov juga tidak bisa bantu karena nama-nama guru ini tidak masuk Dapodik Kemendikbud,” lanjutnya.
Yap! Ini semua terkait tunjangan profesi ke-13 dan ke-14 serta Tukin yang belum juga dicairkan sejak 2024. Jawabannya masih gelap.
Yang lebih menyakitkan, guru-guru ini tidak tahu harus berharap ke mana. Kemenag tutup pintu, Kemendikbud pun tidak bisa berbuat apa.
Parahnya lagi, birokrasi daerah cuma bisa angkat bahu.
Bukan honorer, tapi tak dicatat. Bukan relawan, tapi tak dihargai. Mereka ASN, tapi hanya di atas kertas.
Sampai Kapan Guru Diperlakukan Seperti Ini?
Kalau pemerintah pusat dan daerah terus lempar-lempar tanggung jawab, maka jangan salahkan jika para guru mulai kehilangan kepercayaan.
Padahal, ini bukan soal gaji saja, ini juga tentang harga diri sebagai tenaga pendidik yang seharusnya dimuliakan, bukan dipermainkan.
Bayangkan, mereka sudah bekerja, sudah mengajar, sudah melayani negara dan daerah, tapi saat menagih hak, justru dipingpong antar-instansi.
Ini sudah bukan lagi soal koordinasi yang lemah, tapi ini jelas-jelas cacat sistemik!
“Menghadapi masalah ini Kami butuh fatwa kelembagaan dari pusat. Biar ada kejelasan status dan solusi konkret,” ujar Ghalib.
Untuk itu,komisi bakal membawa kasus ini hingga ke level nasional: Komisi VIII DPR RI, BKN, bahkan ke Kemenag dan Kemendikbud langsung.
Titik Terang Masih Jauh, Guru Kemenag Masih Harus Bersabar
Rapat komisi 4 bersama pihak terkait di Dikbud kali ini belum menyulut keputusan final. Para guru masih diminta membuat daftar inventarisasi masalah secara detail.
Sementara OPD seperti BKD, Kemenag, dan Dikbud juga disuruh menyusun legal opinion resmi.
Sebab, menurut Komisi 4, penjelasan lisan saja tidak cukup. Butuh pijakan hukum tertulis agar langkah selanjutnya lebih kuat untuk dibawa ke pusat.
Guru-guru saja dibiarkan bergentayangan tanpa kejelasan, bagaimana bisa kita bicara kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pengajar di Gorontalo?